Kusumah Atmaja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Minopueblo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Minopueblo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 25:
Dilahirkan di [[Kabupaten Purwakarta|Purwakarta]], [[Jawa Barat]] pada tanggal 8 September 1898 dalam sebuah keluarga terpandang sebagai '''Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja'''.
Kusumah Atmadja pun dapat mengenyam pendidikan yang layak. Ia memperoleh gelar diploma dari [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia|Rechtshcool]] atau
Kusumah Atmadja mengawali kariernya sebagai
Pada 1922, Kusumah Atmadja menyelesaikan studinya. Gelar ''Doctor in de recht geleerheid'' pun diperoleh dengan disertasi yang berjudul ''De Mohamedaansche Vrome Stichtingen in Indie'' (Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda). Dalam disertasinya itu, Kusumah Atmadja menguraikan Hukum Wakaf di [[Hindia-Belanda|Hindia Belanda]].
==Menjadi Hakim==
Baris 37:
Kiprahnya sebagai hakim pun semakin malang melintang di era Pemerintahan Hindia Belanda. Ia pernah tercatat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi [[Padang]], Ketua PN [[Semarang]], dan Hakim PT Semarang.
Kariernya tak berhenti sampai di situ. Bahkan ketika pemerintahan berganti dari Hindia Belanda ke [[penjajahan Jepang]], Kusumah Atmadja tetap eksis sebagai pejabat pengadilan. Pada 1942, ia menjabat sebagai Ketua ''Tihoo Hooin'' (Pengadilan Negeri) di Semarang. Selain itu, ia juga diangkat sebagai Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944.
==Anggota BPUPKI==
Kusumah Atmaja menjadi anggota [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] atau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa [[Indonesia]] dengan
==Era Kemerdekaan Indonesia==
|