Penyaliban dan kematian Yesus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
JohnThorne (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
JohnThorne (bicara | kontrib) |
||
Baris 48:
Tercatat ada 3 kali pengadilan berdasarkan hukum [[Yahudi]], yaitu di hadapan para pemimpin Yahudi:
#Di hadapan [[Hanas]], mertua Imam Besar [[Kayafas]]<ref>{{Alkitab|Yohanes 18:13-24}}</ref>
#Di hadapan [[Imam Besar Yahudi|Imam Besar]] [[Kayafas]].<ref>{{Alkitab|Matius 26:53-66}}; {{Alkitab|Markus 14:57-64}}</ref>
#Di hadapan [[Sanhedrin|Mahkamah Agama (Sanhedrin)]]<ref>{{Alkitab|Lukas 22:66-71}}</ref>
Menurut hukum Yahudi, Yesus dituduh melakukan pelanggaran agama<ref>{{Alkitab|Yohanes 18:12-14}}</ref>, karena mengaku sebagai "Anak Allah", berarti menyamakan diri-Nya dengan Allah dan ini merupakan penghujatan yang harus dihukum mati. Di bawah pemerintahan Romawi, pengadilan Yahudi tidak berhak menjatuhkan hukuman mati. Oleh sebab itu, mereka melimpahkan kasus ini kepada pengadilan Romawi, supaya hukuman mati dapat dijalankan.
|