Akikah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ...menghapus pranala-pranala liar |
Rex Aurorum (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
{{Islam}}
'''
Hukum
Perkataannya "Shallallaahu alaihi wa Sallam", yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan beliau [[Muhammad|Shallallaahu alaihi wa Sallam]], yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi
== Definisi
“Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang
== Hikmah
# Menghidupkan
# Dalam
#
# Merupakan bentuk ''taqarrub'' (pendekatan diri) kepada [[Allah]] Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan [[Allah]] Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
#
#
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya<ref>Drs. Zaki Ahmad, "''Kiat Membina Anak Sholeh''"</ref>:
Baris 34:
# Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
== Syarat
Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor{{fact|date=2011}}.
== Hewan Sembelihan ==
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk
[[Imam Malik]] berkata:
▲Hewan yang dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk [[kurban]], dari sisi usia dan kriteria<ref>{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title= Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info}}</ref>.
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ''ijma'' bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam ''udhhiyah'', (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah ([[kambing]], [[domba]], sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
▲[[Imam Malik]] berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan [[haji]]) dan ''udhhiyah'' ([[kurban]]), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. [[Imam Asy-Syafi'iy]] berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
==Kadar Jumlah Hewan==
Kadar
Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan
# Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “[[Muhammad|Nabi]] Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan
# Dari [[Aisyah]] Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi ''Shallallaahu alaihi wa Sallam'' memerintahkan mereka agar disembelihkan
Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
==Waktu Pelaksanaan==
Pelaksanaan
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan
== Pembagian daging
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging
== Sumber Rujukan ==
|