Kabupaten Penajam Paser Utara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
←Membatalkan revisi 5161015 oleh 118.97.212.189 (Bicara) |
||
Baris 35:
=== Kabupaten termuda ke dua di Kalimantan Timur ===
Akhirnya setelah melalui perjuangan panjang yang dilakukan oleh masyarakat yang bercita–cita untuk dapat hidup lebih sejahtera dapat tercapai. Ini ditandai dengan terbentuknya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara yuridis formal berdasarkan [[Undang-undang|UU]] No. 7 tahun 2002 yang berisi tentang ''Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara''. Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2002 ini, maka empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku telah resmi menjadi satu dalam wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan Kabupaten ke-13 di Provinsi [[Kalimantan Timur]] dengan Penjabat Bupatinya,
Namun beberapa waktu lalu di Kalimantan Timur wilayah utara tepatnya di Kabupaten Bulungan terjadi pemekaran kabupaten baru. Kabupaten tersebut bernama Tana Tidung.
|