Tarif pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Halaman baru: Secara struktural menurut tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu : # Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terj... |
k {{akuntansi-stub}} |
||
Baris 6:
Tarif Pajak yang berlaku untuk [[Pajak Penghasilan]] di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk [[Pajak Pertambahan Nilai]] berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.
{{akuntansi-stub}}
[[Kategori:Perpajakan]]
|