Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Anashir (bicara | kontrib)
Abimanjoe (bicara | kontrib)
Baris 3:
 
== Sejarah ==
RSUP dr. Mohammad Hoesin awalPalembang berdirinya bernamadidirikan Rumahpada Sakittahun Umum Palembang1953 (RSUP),atas diresmikan olehprakarsa Menteri kesehatanKesehatan Dr RI dr. LieMohammad KiatAli Teng(Dr. padaLee tahunkiat 1953.Teng) RSdengan inibiaya mulaipemerintah beroperasipusat pada tanggal 303 januariJanuari 1957 denganrumah layanansakit mencakupini wilayahdimulai Sumateraoperasional Selatan,yang Lampung,dapat Jambi,melayani danmasyarakat Bengkulu.se-Sumbagsel Selaindi memilikimana fasilitassaat tempatitu tidurmeliputi sebanyakprovinsi 78se-Sumatera buahSelatan, rumah sakit ini juga dilengkapi dengan laboratoriumLampung, apotikJambi, radiologi,Bengkulu dan pelayananBangka emergensiBelitung.
RSUP dr. Moh. Hoesin Palembang baru memiliki pelayanan rawat jalan dan rawat inap (fasilitas78 tempat tidur) beberapa waktu kemudian memiliki pelayanan Laboratorium, Apotek, Radiologi, Emergency dan peralatan penunjang lainnya, seiring dengan perkembangan waktu, rumah sakit ini semakin berkembang, baik fasilitas, sarana dan prasarana Sumber daya manusianya tersedia para spesialis lengkap dan beberapa sub spesialis sehinga mengubah tipenya dari kelas C menjadi Rumah Sakit Umum Pusat tipe B dan menjadi rumah sakit terbesar dan sebagai pusat rujukan layanan kesehatan se-Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
 
Tahun 1993–1994 RSUP Palembang mengubah status dari RS Vertikal (RS Penerima Negara Bukan Pajak) menjadi RS Swadana sesuai SK. Menkes RI No.1279/Menkes/SK/XI/1997 RSUP Palembang resmi bernama RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang.
Perubahan nama menjadi RS Dr. Mohammad Hoesin diputuskan menteri kesehatan pada tanggal 4 oktober 1997. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2002 RS Mohammad Hoesin Palembang menjadi Rumah Sakit Pemerintah yang Terakreditasi Penuh Tingkat Lanjut, dimana telah memenuhi standar Pelayanan Rumah Sakit yang meliputi pelayanan administrasi manajemen, pelayanan medis, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan, rehabilitasi medik, farmasi, keselamatan kecelakaan kerja, radiologi, laboratorium, kamar operasi, pengendalian infeksi nosokomial di RS, dan perinatologi risiko tinggi.
Dengan UU No. 20/1997 menjadi Rumah Sakit Instansi Pengguna PNBP, dimana rumah sakit dapat memanfaatkan dana dari hasil pendapatan sesuai dengan anggaran yang diproyeksikan rumah sakit dan diselaraskan dengan pendapatan melalui prosedur KPKN disamping itu subsidi Pemerintah tetap seperti sediakala.
 
Tahun 2000 dengan PP No 122/2000, RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang ditetapkan menjadi salah satu dari 13 Rumah Sakit Pemerintah menjadi Rumah Sakit Perusahaan Jawatan di Indonesia dan operasionalnya dimulai tanggal 01 Januari 2002, sebagai Rumah Sakit Perjan ( perusahaan jawatan ) secara operasional RSMH Palembang masih tetap melaksanakan fungsi pelayanan sosialnya bagi masyarakat ekonomi kurang mampu melalui Program ASKESKIN.
RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang juga merupakan Rumah Sakit Pendidikan bagi mahasiswa-mahasiswa Fakultas Kedokteran [[Universitas Sriwijaya]] [[Palembang]] serta Akademi Keperawatan Negeri maupun Swasta yang berada di kota Palembang.<ref>http://www.epalembang.com/lang/id/service/health-care/dr-moh-hoesin-hospital</ref>
Kemudian tahun 2005 berdasarkan PP 23/2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umun dengan SK Menkes RI No: 1243/ Menkes/SK/VIII/2005, tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penetapan 13 eks Rumah Sakit Perjan statusnya menjadi Unit Pelaksan Teknis Depkes RI dengan menerapkan pola pengelolaan, Keuangan Badan Layanan Umum dilaksanakan pada Januari 2006.<ref>http://meoci.comli.com/sejarah_rsmh.php</ref>
 
== Referensi ==