Pengguguran kandungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.79.62.201 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Moch. Nachli
k Bot : Replacing raster images with vectorized equivalents - File:AbortionLawsMap-NoLegend.pngFile:Abortion Laws.svg
Baris 12:
 
== Pengaturan oleh pemerintah Indonesia ==
[[Berkas:AbortionLawsMap-NoLegendAbortion Laws.pngsvg|thumb|250px|Status internasional hukum pengguguran kandungan]]
Tindakan aborsi menurut [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana|Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)]] di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan [[kriminal]]. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
* Pengeluaran hasil [[konsepsi]] pada setiap [[stadium]] perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).