Pasar modal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 4 perubahan terakhir (oleh Dimas Suprijadi) dan mengembalikan revisi 5234621 oleh Aris riyanto
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pasar modal''' merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, [[perusahaan publik]] yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.<ref>sumber Sumber: ''Pasar Modal'', penulis Penulis: Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit Penerbit: Alfabeta</ref> Pasar Modal menyediakan berbagai [[alternatif]] bagi para [[investor]] selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para [[investor]] dengan perusahaan ataupun [[institusi]] pemerintah melalui perdagangan [[instrumen]] melalui jangka panjang seperti [[obligasi]], saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal [[(Bruce Lliyd, 1976)]], adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.<ref>sumber : Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta</ref>
 
[[Berkas : Indonesian Rupiah (IDR) banknotes2009.jpg|thumb|250 px|Mata uang ini merupakan alat bagi investor untuk melakukan pasar modal]]
 
== Sejarah ==
Baris 14:
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
 
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya [[Perang Dunia I]]{{fact}}, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.{{fact}}
 
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.{{fact}}
 
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650 %. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.{{fact}}
 
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan.{{fact}} Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.{{fact}}
Baris 24:
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.{{fact}}
 
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal den{{fact}}gandengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember [[1988]].
 
Paket Kebijaksanaan Desember [[1987]] atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.{{fact}}
Baris 50:
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.
 
== Struktur Pasar Modal ==
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk [[Bapepam]] merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.<ref>sumber : Pasar Modal, penulis : Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit : Alfabeta</ref>
 
== Pelaku Pasar Modal ==
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut{{fact}}
* Emiten.
:Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
:# Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
:# Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
:# Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
 
* Investor
:Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
:Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
#:* Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
#:* Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
#:* Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
* Lembaga Penunjang.
:Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
 
* Penjamin emisi (''underwriter'').
:Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.{{fact}}
 
* Perantara perdagangan efek (''broker''/ pialang).
:Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
#:* Memberikan informasi tentang emiten
#:* Melakukan penjualan efek kepada investor
 
* Perdagangan efek (''dealer'')
:Berfungsi sebagai :
#:* Pedagang dalam jual beli efek
#:* Sebagai perantara dalam jual beli efek
* Penanggung (''guarantor'').
:Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
 
* Wali amanat (trustee).
:Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
#:* Menilai kekayaan emiten
#:* Menganalisis kemampuan emiten
#:* Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
#:* Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
#:* Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
#:* Bertindak sebagai agen pembayaran
 
* Perusahaan surat berharga (securities company).
Baris 103 ⟶ 101:
# Pengelola dana
 
* Perusahaan pengelola dana (''investment company'').
:Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
 
* Kantor administrasi efek.
:Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.{{fact}}
:# Membantu emiten dalam rangka emisi
:# Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
:# Membantu menyusun daftar pemegang saham
:# Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
:# Membuat laporan-laporan yang diperlukan
 
== Fungsi pasar modal ==
Pasar modal memiliki beberapa fungsi strategis yang membuat lembaga inimempunyai daya tarik bagi pihak yang memerlukan dana (''borrowers'') dan pihak yang meminjamkan dana (''lenders'') serta bagi pemerintah. Dalam menjualsekuritasnya, perusahaan umumnya menggunakan jasa profesional dan lembaga pendukung pasar modal untuk menyiapkan dokumen serta persyaratan untuk ''go public''.{{fact}}
 
Baris 120 ⟶ 118:
== Manfaat ==
=== Bagi [[emiten]] ===
Bagi [[emiten]], pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:<ref name="PPM">Pandji Anoraga, S.E., M.M., Piji Pakarti, S.E. Pengantar Pasar Modal. Penerbit Rineka Cipta.</ref>
# jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
Baris 128 ⟶ 126:
# ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
 
=== Bagi [[investor]] ===
Sementara, bagi [[investor]], pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:<ref name="PPM" />
# nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai [[kapital]] [[gain]]
Baris 142 ⟶ 140:
* [[Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian]], saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
 
== Mekanisme Pasar Modal ==
=== Penawaran Umum (''Go Public'') ===
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (''go public'') merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan ''go public'', perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:{{fact}}