Pasar modal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 4 perubahan terakhir (oleh Dimas Suprijadi) dan mengembalikan revisi 5234621 oleh Aris riyanto |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Pasar modal''' merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, [[perusahaan publik]] yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.<ref>
[[Berkas
== Sejarah ==
Baris 14:
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya [[Perang Dunia I]]{{fact}}, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.{{fact}}
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan.{{fact}} Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.{{fact}}
Baris 24:
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.{{fact}}
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal
Paket Kebijaksanaan Desember [[1987]] atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.{{fact}}
Baris 50:
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.
== Struktur
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk [[Bapepam]] merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.<ref>sumber : Pasar Modal, penulis : Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit : Alfabeta</ref>
== Pelaku
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut{{fact}}
* Emiten.
:Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
:# Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
:# Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
:# Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
* Investor
:Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
:Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
* Lembaga Penunjang.
:Fungsi lembaga penunjang
* Penjamin emisi (''underwriter'').
:Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.{{fact}}
* Perantara perdagangan efek (''broker''/ pialang).
:Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
* Perdagangan efek (''dealer'')
:Berfungsi sebagai
* Penanggung (''guarantor'').
:Lembaga penengah antara
* Wali amanat (trustee).
:Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi
* Perusahaan surat berharga (securities company).
Baris 103 ⟶ 101:
# Pengelola dana
* Perusahaan pengelola dana (''investment company'').
:Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
* Kantor administrasi efek.
:Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.{{fact}}
:# Membantu emiten dalam rangka emisi
:# Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
:# Membantu menyusun daftar pemegang saham
:# Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
:# Membuat laporan-laporan yang diperlukan
== Fungsi
Pasar modal memiliki beberapa fungsi strategis yang membuat lembaga inimempunyai daya tarik bagi pihak yang memerlukan dana (''borrowers'') dan pihak yang meminjamkan dana (''lenders'') serta bagi pemerintah. Dalam menjualsekuritasnya, perusahaan umumnya menggunakan jasa profesional dan lembaga pendukung pasar modal untuk menyiapkan dokumen serta persyaratan untuk ''go public''.{{fact}}
Baris 120 ⟶ 118:
== Manfaat ==
=== Bagi
Bagi [[emiten]], pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:<ref name="PPM">Pandji Anoraga, S.E., M.M., Piji Pakarti, S.E. Pengantar Pasar Modal. Penerbit Rineka Cipta.</ref>
# jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
Baris 128 ⟶ 126:
# ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
=== Bagi
Sementara, bagi [[investor]], pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:<ref name="PPM" />
# nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai [[kapital]] [[gain]]
Baris 142 ⟶ 140:
* [[Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian]], saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
== Mekanisme
=== Penawaran Umum (''Go Public'') ===
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (''go public'') merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan ''go public'', perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:{{fact}}
|