Politeknik Keuangan Negara STAN: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 194:
* KPP Madya (MTO)
* KPP Pratama (STO)
 
==== Kantor Pelayanan PBB (KPPBB) ====
KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
==== Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) ====
Karikpa mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pemeriksaan lengkap, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
==== Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) ====