Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 36:
===Jasa untuk penyimpan dana===
* '''Wadiah''' (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [http://www.muamalatbank.com/produk/giro_wadiah.asp]
* '''Deposito Mudharabah''', nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan
* '''Ijarah wal iqtina''', ataupun ijarah muntahiya bit tamlik merupakan aqad sewa-menyewa antara bank dan nasabah yang diakhiri dengan kepemilikan kepada nasabah.
===Lain-lain===
* '''Wakalah''' (agen)
|