Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Goslink (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 36:
===Jasa untuk penyimpan dana===
* '''Wadiah''' (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [http://www.muamalatbank.com/produk/giro_wadiah.asp]
* '''Deposito Mudharabah''', nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan rasionisbah bagi hasil tertentu.
* '''Ijarah wal iqtina''', ataupun ijarah muntahiya bit tamlik merupakan aqad sewa-menyewa antara bank dan nasabah yang diakhiri dengan kepemilikan kepada nasabah.
 
===Lain-lain===
* '''Wakalah''' (agen)