Uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muslimkabo (bicara | kontrib)
Baris 5:
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini [[uang#jenis|uang kartal]]— diterbitkan oleh pemerintah [[Republik Indonesia]]. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, [[Bank Indonesia]], sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
 
FUNGSI UANG
== Sejarah ==
 
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang.
Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran, karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. [[
Manusia]] berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
 
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa, apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai [[magis]] dan mistik), atau benda-benda yang merupakan [[kebutuhan primer]] sehari-hari; misalnya [[garam]] yang oleh orang [[Romawi]] digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang [[Inggris]] menyebut upah sebagai ''salary'' yang berasal dari bahasa Latin ''salarium'' yang berarti garam.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang.
[[Berkas:Seashells by designerd cc-by-sa-2.0.jpg|thumb|200px|Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum [[manusia]] menemukan uang logam.]]
Akibatnya muncullah sistem yang sering di sebut " BARTER" atau barang yang ditukar dengan barang.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (''storage''), dan pengangkutan (''transportation'') menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang [[logam]]. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah [[emas]] dan [[perak]]. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (''full bodied money''). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah ''uang kertas''
Di antaranya adalah....
Mula-mula uang [[kertas]] yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
1. kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan,dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya
2. kesulitan untuk memperoleh barang, yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang,atau hampir sama
nilai nya.
 
Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.
Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted).
Misalnya:
1. Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai[magis] dan mistik),
2.Benda-benda yang merupakan [[kebutuhan primer]] sehari-hari.
misalnya [[garam]] yang oleh orang [[Romawi]] digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah.
Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang [[Inggris]] menyebut upah sebagai 'salary' yang berasal dari bahasa Latin 'salarium' yang berarti garam.
 
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (''storage''), dan pengangkutan (''transportation'') menjadi sulit dilakukan, serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
 
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang [[logam]].
Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak,tidak mudah dipecah,dan mudah dipindah-pindahkan.
Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah [[emas]] dan [[perak]].
Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (''full bodied money'').
Yang di maksud dengan "Full bodied money" adalah nilai intrinsik atau nilai bahan uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
 
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah, sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah ''uang kertas''
Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah ''uang kertas''
Mula-mula uang [[kertas]] yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/ atau perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas secara langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
 
== Fungsi ==