Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 122:
** Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit
* Peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dimana setiap penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum.
* Menghadapi Asean Economic Community. Menghadapi perdagangan bebas antar anggota negara [[ASEAN]]. Dengan adanya kemajuan teknologi, lintas batas antar negara menjadi tidak ada artinya.
* Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization, misal Komite Bye-Laws dan focus group SKNBI.
== Arah pengembangan ==
|