Subjek Pajak Luar Negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidra (bicara | kontrib)
Halaman baru: '''Subyek Pajak Luar Negeri''' dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia definisikan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa k...
 
Borgx (bicara | kontrib)
k ~kat
Baris 11:
Sementara itu, dalam Pasal 3 huruf d dinyatakan bahwa pejabat-pejabat perwakilan [[organisasi internasional]] yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan [[warga negara]] Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
 
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]