Kabupaten Pesawaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
gambar dibuang - jatuh tempo penghapusan
Botrie (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 24:
Secara umum memiliki iklim hujan tropis sebagaimana iklim Propinsi Lampung pada umumnya, curah hujan per tahun berkisar antara 2.264 mm sampai dengan 2.868 mm dan hari hujan antara 90 sampai dengan 176 hari/tahun.
 
Arus angin di Kabupaten Pesawaran bertiup dari Samudra Indonesia dengan kecepatan rata-rata 70 km/hari atau 5,83 km/jam. Sedangkan temperatur udara berkisar antara 26  °C sampai dengan 29  °C dan suhu rata-ratanya adalah 28 °C.
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, maka wilayah administrasi Kabupaten Pesawaran mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Baris 62:
Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor : 135/2051/SJ tanggal 31 Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
 
== Demografis ==
 
Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kabupaten Pesawaran sementara adalah 397.294 jiwa, yang terdiri atas 204.934 laki-laki dan 192.360 perempuan. Dari hasil Sensus Penduduk Tahun 2000 (SP2010) tersebut masih tampak bahwa penyebaran penduduk Kabupaten Pesawaran masih bertumpu di Kecamatan Padang Cermin yakni sebesar 22,16 persen, kemudian diikuti oleh Kecamatan Gedong Tataan sebesar 21,57 persen.