Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Goslink (bicara | kontrib)
{{new}}{{indo-stub}}
 
Goslink (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di [[Indonesia ]]yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh [[Abdul Hakim Garuda Nusantara]].
 
==Tujuan Komnas HAM==