Sukuk: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aa haq (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Sukuk''' ([[Bahasa Arab]]: {{lang-ar|صكوك}}, bentuk jamak dari صك Shak, "instrumen legal, amal, cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk [[obligasi]] yang berdasarkan prinsip [[syariah]]. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, [[Dewan Syariah Nasional]] [[Majelis Ulama Indonesia]] mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan [[emiten]] kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau ''fee'', serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.<ref name="definisi">[http://republika.co.id:8080/koran/126/30114/Berharap_dari_Sukuk_Ritel Berharap dari Sukuk Ritel], Republika Online, 6 Februari 2009, diakses tanggal 29 Maret 2011.</ref>
 
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
Baris 8:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
 
{{Investasi-stub}}