Balai Harta Peninggalan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
{{rapikan}} {{paragraf pembuka}}
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
{{paragraf pembuka}}
'''Balai Harta Peninggalan''' merupakan Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah yang secara struktural berada dibawah Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pada hakekatnya tugas Balai Harta Peninggalan yaitu : "MEWAKILI DAN MENGURUS KEPENTINGAN ORANG-ORANG (BADAN HUKUM) YANG KARENA HUKUM ATAU PUTUSAN HAKIM TIDAK DAPAT MENJALANKAN SENDIRI KEPENTINGANNYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU".
 
Sejarah dan pembentukan Balai Harta Peninggalan dimulai dengan masuknya bangsa Belanda ke Indonesia pada tahun 1596, yang pada mulanya mereka datang sebagai pedagang. Dalam dunia perdagangan di Indonesia mereka bersaing dengan pedagang-pedagang asing lainnya, seperti Cina, Inggris, dan Portugis yang memiliki armada-armada besar. Untuk menghadapi persaingan tersebut orang-orang Belanda kemudian pada tahun 1602 mendirikan suatu perkumpulan dagang yang diberi nama ''Vereenigde Oost Indische Companie'' disingkat VOC, yang oleh bangsa kita disebut ''Kompeni''.