LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik padaadalah awalnya merupakanpenyelenggara sistem e-procurementelektronik (pengadaan secarabarang/jasa elektronik)pemerintah. yangLPSE dikembangkansendiri olehmengoperasikan [http://www.lkpp.go.id/sistem LKPP]e-procurement bernama SPSE (Lembaga KebijakanSistem Pengadaan Barang/JasaSecara PemerintahElektronik).Sistem LPSEyang dikembangkan denganoleh basis ''free license'' untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di IndonesiaLKPP. HinggaLPSE pertangahansering 2010,dirancukan telahdengan terdapatsistem sekitare-procurement 60(pengadaan instansisecara yang memiliki LPSEelektronik).
LKPP [http://www.lkpp.go.id/] (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis ''free license'' untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Mulai diterapkan di tahun 2008 oleh 11 instansi dan tahun 2013 ini sudah 573 K/L/D/I (kementerian/lembaga/daerah/instansi) yang memiliki LPSE.
Pada perkembangan selanjutnya, LPSE didefinisikan sebagai unit pelaksana yang memfasilitasi Panitia/Unit Layanan Pengadan (ULP) pada proses pengadaan barang/jasa secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. Namun secara umum, LPSE diartikan sebagai sistem e-procurement termasuk di dalamnya aplikasi dan unit pelaksana.