Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
+tag pindah
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{pindah|Wikibooks}}
{{rapikan}}
<!--[[Berkas:Simbur cahaya.jpg|thumb|right|300px| Kitab bersejarah, yang merupakan undang-undang tertulis pertama di wilayah Sumatera Selatan ini, masih tersimpan rapi di Museum Balaputra Dewa, Palembang]]-->
 
'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[Sumatera Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
 
Baris 9 ⟶ 8:
Pada perkembangan selanjutnya, ketika [[Palembang]] berhasil dikuasai Kolonial [[Belanda]]. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang '''Simbur Cahaya''', dengan ''beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident''.
 
Berdasarkan informasi dari penerbit “'''Typ. Industreele Mlj. Palembang, 1922'''”, Undang Undang '''Simbur Cahaya''' terdiri dari 5 bagian, yaitu :
* 1.# ''Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding)''
 
# ''Adat Perhukuman (Strafwetten)''
* 1. ''Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding)''
* 2.# ''Adat PerhukumanMarga (StrafwettenMarga Verordeningen)''
* 3.# ''AdatAturan MargaKaum (MargaGaestelijke Verordeningen)''
* 4.# ''Aturan KaumDusun dan Berladang (GaestelijkeDoesoen en Landbow Verordeningen)''
* 5. ''Aturan Dusun dan Berladang (Doesoen en Landbow Verordeningen)''
 
 
== Kitab Simbur Cahaya ==