IPDN: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '== Sejarah Singkat == Berawal dari didirikannya Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Malang Jawa Timur pada tanggal 1 Maret 1956 berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1...'
 
Jagawana (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Baris 1:
{{rapikan}}
== Sejarah Singkat ==
Berawal dari didirikannya Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Malang Jawa Timur pada tanggal 1 Maret 1956 berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956 dengan Direktur Pertama dr. Raspio Woerjadiningrat. Untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kader aparatur pemerintah di tiap daerah, maka sejak tahun 1965 satu demi satu didirikan APDN di berbagai propinsi dan pada tahun 1970 telah berdiri 20 APDN di seluruh Nusantara, lokasi-lokasi APDN tersebut adalah di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Tanjung Karang, Bandung, Semarang, Malang, Mataram, Kupang, Ujung Pandang, Manado, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Ambon, dan Jayapura.
Baris 23 ⟶ 24:
== Biaya Pendidikan ==
Lama pendidikan di STPDN 4 (empat) tahun, selama mengikuti pendidikan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah (APBN) dengan ketentuan bahwa mereka wajib mengembalikan biaya apabila mereka mengundurkan diri atau drop out karena sanksi dari lembaga. Disamping didukung dari APBN, untuk mendukung kekurangan biaya pendidikan juga dibantu dari Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota asal daerah masing-masing berdasarkan KEPMENDAGRI No. 33 Tahun 2001 Tentang Dana Penunjang Pendidikan STPDN.
 
== Pendaftaran Mahasiswa Baru ==
Pusat informasi pendaftaran: Alamat : Jl. Raya Jatinangor Km. 20, Sumedang 45363, Jawa Barat. Telepon : (022) 7798252, 7798253 Pesawat l2O. Faks: (022) 7798256
Syarat Umum:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Berijasah Sekolah Menengah Umum (SMU) semua jurusan atau Madrasah Aliyah (MA) yang dibuktikan dengan fotokopi STTB dan NEM yang disyahkan oleh Kepala Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan yang bersangkutan.
- Nilai rata-rata STTB serendah-rendahnya 7, 00 (tujuh koma nol-nol) dan NEM serendah-rendahnya 6,00 (enam koma nol-nol).
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 21 tahun terhitung sampai tanggal 1 Oktober pada tahun pendaftaran dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
- Berbadan sehat, tidak cacat jasmani/rohani, bebas narkoba dan tidak buta warna. Dalam hal berkaca mata diberikan toleransi maksimal ukuran plus atau minus 1,0 (satu koma nol ) yang dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Propinsi.
- Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat yang masih berlaku.
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat.
- Belum menikah yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- Sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai.
- Izin orang tua atau wali untuk mengikuti pendidikan pada STPDN yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai.
- Bersedia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
- Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah sejak proses penerimaan sampai pelaksanaan pendidikan apabila mengundurkan diri atau diberhentikan karena melakukan kesalahan atau melanggar peraturan-peraturan pendidikan.
- Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota diberlakukan syarat-syarat yang sama, kecuali yang berkenaan dengan usia diberikan toleransi setinggi-tingginya 24 tahun pada tanggal 1 Oktober pada tahun pendaftaran syarat tambahan lain calon pelamar, harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan komponen bagi calon yang berasal dari lingkungan kantor pusat Depdagri dan Gubernur/Bupati/Walikota bagi pelamar yang berasal dari daerah.
Syarat Khusus:
- Berkas administrasi harus lengkap,
- Lulus Tes Kesehatan yang dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan PNS Propinsi
- Lulus Psikotes yang dilakukan oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk.
- Lulus Tes Akademis yang diselenggarakan oleh Pemda Propinsi dengan materi tes dari Departemen Dalam Negeri
- Tempat pendaftaran bagi pelamar calon praja di Bagian Kepegawaian Sekretariat daerah Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia
Jalur Pendaftaran:
Tes: Tes Kesehatan, Psikotes, Tes Akademis
Materi: Pancasila, UUD 1945 dan GBHN; Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika
.