Sukasari, Sumedang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
+ jv |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 11:
|provinsi=Jawa Barat
}}
'''Sukasari''' adalah sebuah [[kecamatan]] di [[Kabupaten Sumedang]]. Kecamatan Sukasari dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah [[Kabupaten Sumedang]] nomor 51 Tahun 2000 tentang pembentukan
* Sebelah Utara
* Sebelah Selatan
* Sebelah Timur
* Sebelah Barat
Kecamatan Sukasari berhawa sejuk serta memiliki wilayah seluas ± 1.956.527 Ha dengan kondisi berbukit-bukit dan kualitas tanahnya relatif subur, berada pada ketinggian antara 750-1.200 m di atas permukaan laut dengan suhu udara berkisar antara 180C sampai dengan 220C. Kondisi geografis tersebut menempatkan [[Kecamatan Sukasari]] sebagai wilayah yang memiliki potensi pertanian dan peternakan dengan didukung oleh
Komposisi penggunaan tanah di wilayah Kecamatan Sukasari sebagian besar dimanfaatkan sebagai areal pertanian baik lahan basah maupun kebun yakni sebesar 70% dari luas wilayah, sedangkan selebihnya sebesar 30% digunakan untuk jenis pemanfaatan lainnya.
Secara administratif, Kecamatan Sukasari terdiri dari 7 Desa yang merupakan pemekaran dari [[Kecamatan Tanjungsari]], yakni [[Desa Sukarapih]], [[Desa Sukasari]], [[Desa Merkarsari]], [[Desa Sindangsari]], [[Desa Nangerang]], [[Desa Banyuresmi]], dan [[Desa Genteng]], serta membawahi 37 Dusun, 61 RW, dan 368 RT. Jumlah peduduk di Kecamatan Sukasari tercatat sebanyak 30587 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak
Mata pecaharian penduduk di Kecamatan Sukasari mayoritas bergerak dalam usaha pertanian yakni sebesar 60 %, sedangkan selebihnya yakni sebesar 40 %
{{Sukasari, Sumedang}}
|