Nakhoda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Mengalihkan ke Kapten |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Nakhoda''' adalah seorang pemimpin [[kapal]]. Istilah kapten pula digunakan bagi seorang nakhoda yang pernah mengawal sebuah kapal. Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], Nakhoda adalah perwira laut yg memegang komando tertinggi di atas kapal niaga/ kapten kapal. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang dari [[awak kapal]] yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asal kata Nakhoda kemungkinan berasal dari persia (ناخدا)<ref>{{cite web |url=https://en.wiktionary.org/wiki/ناخدا | title=Arti Kata ناخدا |date=7 Juli 2015|work=Wiktionary|accessdate=17 November 2015}}</ref> yang berarti pemimpin kapal, terdiri dari kata ناو (nâv, “kapal, perahu”) + خدا (xodâ, “pemimpin, tuan, kepala”). Dalam pangkat militer angkatan laut iran, kata nakhoda juga digunakan untuk menyebut kata [[Laksamana]]/ Admiral dalam bahasa Inggris<ref>{{cite web |url=https://en.wiki-indonesia.club/wiki/Iran%27s_Navy_Ranks_Insignia | title=Kepangkatan Angkatan Laut Iran |date=13 November 2015|work=Wikipedia|accessdate=17 November 2015}}</ref>.
==Tugas Nakhoda==
Nahkoda kapal memikul tanggung jawab penting dalam dalam sebuah kapal. Tugas seorang nahkoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran, baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat. Tanggung jawab itu meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada dalam kapal.
Jika di lihat dari UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa nahkoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari nahkoda adalah sebagai berikut :
nahkoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai nahkoda, serta memenuhi syarat sebagai nahkoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. maka secara ringkas singkat tanggung jawab dari seorang nahkoda kapal adalah sebagai berikut :
*Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
*Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
*Membuat kapalnya layak laut (''seaworthy'')
*Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
*Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
*Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tugas nahkoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yaitu :
*Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
*Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
*Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
*Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
*Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
== Catatan Kaki ==
{{reflist}}
==Pranala luar==
*[http://kbbi.web.id/nakhoda Arti Kata Nakhoda dalam KBBI]
*[http://hubla.dephub.go.id/Lists/Wiki/DispForm.aspx?ID=59 Definisi Nakhoda menurut Undang-Undang]
[[Kategori:Istilah pelayaran]]
[[en:Sea captain]]
|