Alam Surambi Sungai Pagu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (- asal-usul + asal usul ) |
||
Baris 11:
Di samping dua daerah utama di atas, dalam Tambo Alam Minangkabau disebutkan, bahwa di beberapa tempat antara Luhak nan Tigo dan rantau terdapat sebuah kawasan yang disebut sebagai ''ikua darek kapalo rantau''. Dua ''ikua darek kapalo rantau'' yang terletak di antara Luhak nan Tigo dengan rantau pesisir di sebelah barat adalah kawasan [[Maninjau, Tanjung Raya, Agam|Maninjau]] dan sekitar [[Kayu Tanam, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman|Kayut Tanam]]. Sedangkan ''ikua darek kapalo rantau'' yang lain terletak di antara Luhak nan Tigo dengan rantau XII Koto yaitu kawasan Alam Surambi Sungai Pagu.
Menurut Gusti Asnan, sebutan Luhak nan Tuo terhadap Tanah Datar sesungguhnya tidak hanya memiliki makna sebagai daerah pertama yang ada dalam metamorfosis wilayah di Minangkabau, tetapi juga memiliki makna [[sosial]]-[[politik]] dalam hubungan antara daerah pusat dengan daerah pinggiran di Minangkabau. Sebagaimana telah disebutkan, Luhak Tanah Datar merupakan daerah di mana nenek moyang [[orang Minang]]kabau dan perkampungan pertama orang Minangkabau mulai ada. Dalam pengertian ini, Tanah Datar adalah pusat ingatan kolektif orang Minangkabau akan asal
Sebagai daerah yang dituakan, baik dalam perspektif perkembangan daerah, sosial atau politik, Tanah Datar pada umumnya dan Pagaruyung pada khususnya, bisa dikatakan sebagai pusat dari alam Minangkabau. Status sebagai pusat ala mini bisa muncul karena Tanah Datar atau Pagaruyung mempunyai kekuatan untuk memengaruhi dinamika sosial, politik, ekonomi dan budaya daerah pinggiran. Sebaliknya daerah pengaruh dari tanah Datar atau Pagaruyung karena mereka juga mengakui akan kelebihan dari kedua daerah itu.
|