Sudikno Mertokusumo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 6:
== Pekerjaan ==
Sudikno memulai karier sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri [[Bandung]](1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai [[dekan]] Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan [[Kartika Tahir]] di pengadilan [[Singapura]].
== Karya tulis ==
|