Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Andreas Sihono (bicara | kontrib)
Referensi tidak bisa divalidasi, hanya dari web nya sendiri & berbau promosi.
Baris 71:
Berkat kepercayaan dan dukungan dari berbagai pihak (masyarakat sipil, korporasi, pemerintah, dan masyarakat internasional), Kemitraan (Partnership) berhasil dalam memfasilitasi perbaikan kebijakan publik (penyusunan peraturan perundang-undangan baru atau revisi/amandemen peraturan perundang-undangan yang sudah ada), reformasi birokrasi, pembaruan dalam bidang peradilan dan demokratisasi, UU Antikorupsi, strategi-strategi nasional dan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, menciptakan Indeks Tata Pemerintahan Indonesia, mendorong dan memfasilitasi tata pemerintahan dalam sektor lingkungan hidup dan ekonomi, mendorong kesetaraan gender, memperkuat dan mereformasi lembaga kunci, memberdayakan masyarakat sipil, dan membangun kesadaran melalui penyebarluasan isu-isu tata pemerintahan yang baik.<ref>Melestarikan Semangat Reformasi, ''Laporan Tahunan 2010'', Jakarta: Partnership for Governance Reform in Indonesia, hal.59</ref>
Secara umum, Kemitraan (Partnership) memiliki pengalaman luas dan praktek terbaik dalam pemberantasan korupsi, pemberantasan kemiskinan melalui pencapaian [[Tujuan Pembangunan Milenium]], desentralisasi, reformasi pemilu, reformasi birokrasi, promosi [[hak asasi manusia]], dan manajemen sumberdaya alam berkelanjutan dan pengembangan ekonomi rakyat.<ref name=Profil > Profil PGR, lihat brosur resmi.</ref>
 
== Pencapaian ==
Dalam satu dekade terakhir, Kemitraan (Partnership) telah berhasil memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi bangsa [[Indonesia]], diantaranya adalah:<ref>[http://www.kemitraan.or.id/main_ind/content2/69/59#Pemberantasan%20Korupsi Pencapaian Penting]</ref>
* '''Pemberantasan Korupsi'''
** Tumbuhnya kesadaran anti korupsi secara nasional melalui Survei Korupsi di Indonesia yang komprehensif (2000 – 2002) serta dukungan bagi gerakan anti korupsi di seluruh tanah air.
** Memfasilitasi dan memperkuat pembentukan komisi negara yang independent, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
** Menyelamatkan uang public denagn dibatalkannya PP 37 tentang kenaikan gaji dan tunjangan para anggota DPR dan DPRD.
** Menyusun peraturan yang mengadopsi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC), strategi nasional anti korupsi dan mendukung pembahasan tentang RUU Pengadilan Anti Korupsi.
** Melakukan kajian mengenai keputusan pengadilan mengenai kasus – kasus korupsi dengan fakultas hukum di 31 universitas di Indonesia yang memancing inisiatif KPK dan KY dalam mengimplementasikan metodologi yang serupa untuk memperbaiki kualitas hakim, penuntut umum dan panitera.
** Secara aktif terlibat bersama dengan jaringan organisasi masyarakat sipil bidang anti korupsi dalam menekan pemerintah dan Parlemen untuk mensahkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU.
** Menggalang dukungan dari organisasi masyarakat sipil bidang anti korupsi dalam mendukung 2 Ketua KPK dari penyerangan selama drama Cicak vs Buaya.
* '''Hutan Berbasis Masyarakat'''
** Membangun jaringan mitra nasional dan daerah, termasuk enam Yayasan Masyarakat (CF), yang menyediakan akses ke Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemasyarakatan di 71 kabupaten di 22 propinsi.
** Penerapan pembayaran Jasa Lingkungan bagi Tahura Nipa-Nipa dan masyarakat Gunung Kidul.
** Penerbitan Permenhut No. 18/2009 menjamin hak-hak masyarakat untuk mengelola hutan dan Permenhut No. 49/2008 yang menjamin hak-hak penduduk desa untuk membuka lahan di sekitar desa mereka.
** Membantu mengubah “hak pengelolaan hutan masyarakat” dari 5 menjadi 35 tahun dan “hak-hak hutan tanaman rakyat” dari 5 menjadi 60 tahun.
** Memfasilitasi dukungan terhadap 23.000 hektar Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (CBFM).
* '''Reformasi Pemilu'''
** Revisi terhadap undang-undang pemilihan umum sejak tahun 2004.
** Memberikan sumbangan bagi peningkatan jumlah wakil perempuan di DPR sebesar 7% pada tahun 2004 dan memberikan kontribusi bagi peningkatan sebesar 18% di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara.
** Kontribusi terhadap pencetakan Braille bekerjasama dengan PPU Penca sejak 2004.
** Membuka akses bagi pemantauan masyarakat sipil pada Pemilu tahun 2004 dan 2009.
** Membantu pelaksanaan Pemilu 2009 melalui bantuan terhadap 46 peraturan Pemilu.
* '''Desentralisasi'''
** Mendefinisikan rumusan alokasi APBN untuk daerah (UU No. 22 & 25/1999).
** Mendukung pembahasan RUU Pemerintahan Aceh, Anggaran Dasar Otsus DI Yogyakarta, pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Peraturan Daerah Provinsi Khusus (Perdasus) tentang pengadilan adapt.
** Reformasi/praktik terbaik birokrasi di Kebumen, Solok, Gorontalo, dan Yogyakarta.
** Strategi Besar Pengaturan Administrasi Daerah termasuk evaluasi perkembangan daerah yang diadopsi oleh Departemen Dalam Negeri.
** Pengembangan Penghargaan Otonomi di daerah.
** Indeks Tata Pemerintahan Kemitraan di 33 provinsi dan indeks layanan publik di daerah percontohan Yogyakarta.
** Pembentukan Komisi Ombudsman di tingkat pusat dan daerah.
* '''Promosi Hak Asasi Manusia'''
** Pemilu 2004 berjalan damai dan aman melalui dukungan operasi Mantap Brata.
** Merumuskan rekomendasi alternative bagi pengelolaan pencegahan dan pemberantasan terror.
** Membantu Unit Brimob Polri untuk memahami prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.
** Meningkatnya pengakuan hak-hak narapidana melalui kampanye kesadaran masyarakat, pelatihan dan pembentukan pusat pengaduan.
** Mempromosikan nilai-nilai HAM kepada masyarakat Muslim di Indonesia.
** Melakukan studi analisa kesenjangan mengenai UNCAT (Konvensi PBB melawan Siksaan) dan kerangka hukum Indonesia.
** Mendukung jaringan organisasi masyarakat sipil untuk mengembangkan alat pengawasan terhadap Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) mengenai pencegahan siksaan.
** Mengembangkan dan mempublikasikan edisi pertama Indeks Persepsi Siksaan (Torture Perception Index/TPI) untuk mengukur dan mencegah praktek siksaan oleh lembaga penegakan hokum di lima kota (Jakarta, Surabaya, Makassar, Lhokseumawe dan Banda Aceh).
* '''Adaptasi Terhadap Perubahan Iklim'''
** Mengembangkan baseline kesiapan Perubahan Iklim.
** Membangun kesiapan pihak Indonesia dalam Negosiasi Global mengenai Perubahan Iklim.
** Mendukung proses multi-pihak mengenai pengembangan model REDD.
** Membantu Dewan Perubahan Iklim Nasional (DNPI) meningkatkan kesadaran publik.
* '''Kemajuan MDGs'''
** Peningkatan kesadaran masyarakat sipil tentang MDGs di 10 provinsi.
** Memfasilitasi kebijakan pro-masyarakat miskin demi mendukung pencapaian MDGs di berbagai daerah.
** Meningkatkan anggaran pendidikan dan kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebesar 4% pada 2008.
 
== Catatan kaki ==