Bank Nagari Syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 16:
}}
'''Bank Nagari Syariah''' adalah merupakan [[Unit Usaha Syariah]] pada '''PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atau disebut juga [[Bank Nagari]]'''. Untuk memperluas jangkauan target pasar Bank Nagari, khususnya umat [[Islam]], Bank Nagari mendorong partisipasi Masyarakat yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan produk dan jasa sehingga memperkuat daya saing Bank Nagari, meningkatkan sumber pendapatan dalam rangka memperkuat produktifitas dan kesehatan dimasa depan serta pengelolaan dana haji yang akan dilakukan melalui [[Bank Syariah]], maka berdasarkan latar belakang diatas Bank Nagari membuka Kantor Cabang [[Syariah]] untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Berdasarkan [[PBI]] No. 8/3/PBI/2006 pasal 11 ayat 1, Bank yang akan membuka Kantor untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah di Kantor Pusat Bank, maka Bank Nagari harus membentuk Unit Usaha Syariahnya. Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari mulai dioperasikan pada akhir tahun 2006, yaitu pada tanggal [[28 September]] [[2006]], sesuai surat persetujuan [[Bank Indonesia]] [[Padang]] No 8/1/DPbs/PIA, tanggal [[28 September]] 2006. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Bank Nagari dengan Akta Notaris Hendri Final No. 1 tanggal [[1 Februari]] 2007 dan pengesahan Menteri Kehakiman No. W3-00074 HT.01.01-TH 2007 tanggal [[4 April]] 2007. Modal awal UUS yaitu sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) .
|