Bank Nagari Syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arie05133 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arie05133 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 31:
c. Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Lembaga keuangan perbankan yang ada di Indonesia menerima hal ini secara antusias, dapat dibuktikan dengan mulai diperhatikannya perbankan berprinsip syariah oleh sejumlah Bank, seperti pembukaan Cabang Syariah oleh Bank Umum. Salah satu Bank yang membuka Cabang Syariah adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang disebut Bank Nagari, dimana Bank ini siap untuk melayani Masyarakat yang menginginkan sistem perbankan berdasarkan Prinsip Syariah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tentang perbankan No. 10 tahun 1998 yang menjelaskan bahwa Bank Umum juga dapat untuk membuka Bank yang berprinsip syariah, sehingga banyak Bank Umum yang membuka Unit Usaha Syariah.
Pada tanggal 4 Mei 2007, Bank Indonesia mengeluarkan izin kepada Bank Nagari untuk membuka Kantor Cabang Syariah Padang sesuai dengan surat persetujuan Bank Indonesia No. 9/50/DPbS/Pdg tanggal 26 April 2007, sehingga terhitung sejak tanggal 4 Mei 2007, kantor Bank Nagari Cabang Syariah Padang mulai beroperasi. Dengan meningkatnya animo masyarakat yang umumnya Muslim untuk menggunakan perbankan syariah, maka pada tanggal 12 Juni 2008, Kantor Cabang Syariah Payakumbuh dibuka.
Kemudian terhitung tanggal 5 Juli 2010 dibuka 4 Capem Syariah, sesuai dengan Surat Bank Indonesia tanggal 17 Juni 2010 Nomor 12/2/DPbS/Pdg, perihal Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Syariah, yaitu Capem Syariah Bukittinggi, Capem Syariah Padang Panjang, Capem Syariah Solok, dan Capem Syariah Simpang Empat. Kantor Cabang Pembantu Syariah yang berinduk pada Kantor Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh, yaitu Cabang Pembantu Syariah Bukittinggi dan Capem Syariah Padang Panjang. Sementara itu Kantor Cabang Pembantu Syariah yang berinduk pada Kantor Bank Nagari Cabang Syariah Padang, yaitu Capem Syariah Solok dan Capem Syariah Simpang Empat. Aturan ini memungkinkan Bank Nagari Cabang Pembantu Syariah Bukittinggi melayani Masyarakat menjalankan perekonomian berdasarkan Prinsip Syariah, baik itu dalam hal pembiayaan dan dana. Pada awal tahun 2012, berdiri Capem Syariah Pariaman dan Capem Syariah Sikabau.
Sejak dibuka pada tanggal 28 September 2006, hingga tahun 2010, asset Unit Usaha Syariah Bank Nagari meningkat tajam, yaitu mencapai Rp. 249.500.000.000,- Kenaikan yang paling dominan dapat dilihat dari tahun 2009 ke 2010, yaitu lonjakan pertumbuhan yang luar biasa. Pada tahun 2009 total asset hanya Rp. 64.500.000.000,-, tumbuh sehingga 286,88 persen. Hingga Oktober 2010 tercatat pembiayaan sebesar Rp. 238.200.000.000,- dan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp. 87.900.000.000,- dengan total asset sebesar Rp 249.500.000.000,-. Dan pada akhir tahun 2011, Unit Usaha Syariah sudah memiliki total asset sebesar Rp. 657.000.000.000,-.
Baris 38:
'''Sejarah Bank Nagari'''
 
Sejarah Bank Nagari diawali dengan diresmikannya PD Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat pada tanggal 12 Maret 1962. Pendiriannya merupakan ide dari Pejabat Pemerintah, seperti Bapak Kaharoeddin (Gubernur Sumatera Barat Pada saat itu) dan Pengusaha Pribumi daerah Sumatera Barat, seperti Bapak Hadis Didong. Setelah konsep Anggaran Dasar BPD Sumbar selesai dan di setujui oleh Gubernur Kaharoeddin, maka pada tanggal 12 Maret 1962 dibawalah kehadapan Notaris Hasan Qalbi, dimana Pemerintah Daerah diwakili oleh Soelamet Dipardojo sedangkan Pengusaha Pribumi diwakili oleh Hadis Didong.
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat didirikan dengan Akte Notaris Hasan Qalby Nomor 9 tahun 1962, dengan modal pertama sebanyak Rp 6.725.000,-, yang kemudian dikuatkan dengan surat keputusan Wakil Menteri I Bidang Keuangan Republik Indonesia Nomor BUM/9-1-44/II tanggal 25 April 1962 tentang izin usaha Bank. Pendirian dan operasional Bank pertama kali mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah.
Kantor Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang pertama beralamat di Jalan Batang Arau Nomor 54, Muaro, Kota Padang. Gedung yang digunakan dipinjam dari pengusaha Zulheri Djohor (NV Djohan Djohor). Kawasan Muaro dipilih pertama kali karena pada saat itu Muaro merupakan pusat pemerintahan sekaligus bisnis. Kantor Bank Indonesia dan Kantor Gubernur Sumatera Barat juga berada di kawasan Muaro. Perkantoran Bank seperti BNI, dan BTN juga beroperasi di wilayah Muaro.
Baris 46:
b. Kemudian secara berturut – turut modal dasar ini selalu ditingkatkan menjadi Rp.1 Milyar oleh Perda No.1 Tahun 1977, menjadi 5 Milyar oleh Perda No.2 Tahun 1980 dan terakhir menjadi 20 Milyar oleh Perda No.10 Tahun 1985, dengan ketentuan bahwa pemilik modal hanya Pemda TK I dan TK II.
 
Sebagai tahap awal untuk dapat menyesuaikan diri dengan Undang-Undang baru ini, Pemerintah Daerah TK I Sumatera Barat untuk dapat mengantisipasi kebutuhan masyarakat Sumatera Barat, maka Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dari tahun ke tahun selalu berusaha untuk dapat menghadirkan beragam produk perbankan yang disesuaikan dengan kebutuhan, baik menciptakan sendiri ataupun bekerja sama dengan Bank lain.
Memang sudah menjadi suatu keharusan bagi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk selalu dapat melakukan berbagai diversifikasi produk agar tidak tertinggal oleh derap langkah bisnis perbankan yang selalu bergerak maju, apalagi tingkat kebutuhan masyarakat akan layanan jasa perbankan (Bank Minded) semakin meningkat. Pada tahun 1982, dibangun kantor Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang baru, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kota Padang.
Kantor Cabang Bank Nagari sekarang ini telah menyebar sampai kebeberapa kota kecamatan : mulai dari Pangkalan (Perbatasan Riau) sampai Koto Baru (Perbatasan Jambi) mulai dari Tapus (perbatasan Sumatera Utara) sampai Tapan (perbatasan Bengkulu),masyarakat telah dapat menikmati layanan jasa perbankan dari Bank Nagari, baik berbagai fasilitas kredit maupun fasilitas Tabungan untuk memproduktifkan sebagai pendapatan.
Baris 65:
IV. Disisi lain dapat juga menjadi suatu perbandingan relatif saat ini bank Umum Swasta Nasional yang sangat pesat adalah Bank Central Asia yang memiliki kantor cabang di selruh Indonesia. Dimana ada suatu pendapat bahwa disetiap Pusat Perdagangan yang didominasi oleh Warga Negara Keturunan China pasti disana ada BCA. Untuk itu hal ini dapat juga sebagai contoh yang baik, dimana ada pedagang Urang Awak disitu ada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat.
 
Tujuan, visi, misi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat didirikan dengan maksud untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dimana para pemegang sahamnya adalah :
a. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat;
b. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Sumatra Barat;
Baris 77:
'''Unit Usaha Syariah Bank Nagari'''
 
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang tentang perbankan No. 10 tahun 1998 yang menjelaskan Bank Umum dapat membuka Bank yang berprinsip syariah, telah banyak Bank Umum yang membuka Unit Usaha Syariah untuk meningkatkan target pasar Bank.
Untuk memperluas jangkauan target pasar Bank Nagari, khususnya umat Islam, Bank Nagari mendorong partisipasi Masyarakat yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan produk dan jasa sehingga memperkuat daya saing Bank Nagari, meningkatkan sumber pendapatan dalam rangka memperkuat produktifitas dan kesehatan dimasa depan serta pengelolaan dana haji yang akan dilakukan melalui Bank syariah, maka berdasarkan latar belakang diatas Bank Nagari membuka Kantor Cabang Syariah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Penjelasan tentang bank yang ber prinsip syariah dapat dilihat di Bab I, halaman 3, alenia ke-dua.
Market share Unit Usaha Syariah Bank Nagari terhadap perbankan syariah Sumatera Barat juga terus meningkat sejak didirikan akhir 2006.