Bank Nagari Syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 31:
c. Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Lembaga keuangan perbankan yang ada di Indonesia menerima hal ini secara antusias, dapat dibuktikan dengan mulai diperhatikannya perbankan berprinsip syariah oleh sejumlah Bank, seperti pembukaan Cabang Syariah oleh Bank Umum. Salah satu Bank yang membuka Cabang Syariah adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang disebut Bank Nagari, dimana Bank ini siap untuk melayani Masyarakat yang menginginkan sistem perbankan berdasarkan Prinsip Syariah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tentang perbankan No. 10 tahun 1998 yang menjelaskan bahwa Bank Umum juga dapat untuk membuka Bank yang berprinsip syariah, sehingga banyak Bank Umum yang membuka Unit Usaha Syariah.
Kemudian terhitung tanggal 5 Juli 2010 dibuka 4 Capem Syariah, sesuai dengan Surat Bank Indonesia tanggal 17 Juni 2010 Nomor 12/2/DPbS/Pdg, perihal Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Syariah, yaitu Capem Syariah Bukittinggi, Capem Syariah Padang Panjang, Capem Syariah Solok, dan Capem Syariah Simpang Empat. Kantor Cabang Pembantu Syariah yang berinduk pada Kantor Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh, yaitu Cabang Pembantu Syariah Bukittinggi dan Capem Syariah Padang Panjang. Sementara itu Kantor Cabang Pembantu Syariah yang berinduk pada Kantor Bank Nagari Cabang Syariah Padang, yaitu Capem Syariah Solok dan Capem Syariah Simpang Empat. Aturan ini memungkinkan Bank Nagari Cabang Pembantu Syariah Bukittinggi melayani Masyarakat menjalankan perekonomian berdasarkan Prinsip Syariah, baik itu dalam hal pembiayaan dan dana. Pada awal tahun 2012, berdiri Capem Syariah Pariaman dan Capem Syariah Sikabau.
Sejak dibuka pada tanggal 28 September 2006, hingga tahun 2010, asset Unit Usaha Syariah Bank Nagari meningkat tajam, yaitu mencapai Rp. 249.500.000.000,- Kenaikan yang paling dominan dapat dilihat dari tahun 2009 ke 2010, yaitu lonjakan pertumbuhan yang luar biasa. Pada tahun 2009 total asset hanya Rp. 64.500.000.000,-, tumbuh sehingga 286,88 persen. Hingga Oktober 2010 tercatat pembiayaan sebesar Rp. 238.200.000.000,- dan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp. 87.900.000.000,- dengan total asset sebesar Rp 249.500.000.000,-. Dan pada akhir tahun 2011, Unit Usaha Syariah sudah memiliki total asset sebesar Rp. 657.000.000.000,-.
Baris 38:
'''Sejarah Bank Nagari'''
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat didirikan dengan Akte Notaris Hasan Qalby Nomor 9 tahun 1962, dengan modal pertama sebanyak Rp 6.725.000,-, yang kemudian dikuatkan dengan surat keputusan Wakil Menteri I Bidang Keuangan Republik Indonesia Nomor BUM/9-1-44/II tanggal 25 April 1962 tentang izin usaha Bank. Pendirian dan operasional Bank pertama kali mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah.
Kantor Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang pertama beralamat di Jalan Batang Arau Nomor 54, Muaro, Kota Padang. Gedung yang digunakan dipinjam dari pengusaha Zulheri Djohor (NV Djohan Djohor). Kawasan Muaro dipilih pertama kali karena pada saat itu Muaro merupakan pusat pemerintahan sekaligus bisnis. Kantor Bank Indonesia dan Kantor Gubernur Sumatera Barat juga berada di kawasan Muaro. Perkantoran Bank seperti BNI, dan BTN juga beroperasi di wilayah Muaro.
Baris 46:
b. Kemudian secara berturut – turut modal dasar ini selalu ditingkatkan menjadi Rp.1 Milyar oleh Perda No.1 Tahun 1977, menjadi 5 Milyar oleh Perda No.2 Tahun 1980 dan terakhir menjadi 20 Milyar oleh Perda No.10 Tahun 1985, dengan ketentuan bahwa pemilik modal hanya Pemda TK I dan TK II.
Memang sudah menjadi suatu keharusan bagi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk selalu dapat melakukan berbagai diversifikasi produk agar tidak tertinggal oleh derap langkah bisnis perbankan yang selalu bergerak maju, apalagi tingkat kebutuhan masyarakat akan layanan jasa perbankan (Bank Minded) semakin meningkat. Pada tahun 1982, dibangun kantor Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang baru, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kota Padang.
Kantor Cabang Bank Nagari sekarang ini telah menyebar sampai kebeberapa kota kecamatan : mulai dari Pangkalan (Perbatasan Riau) sampai Koto Baru (Perbatasan Jambi) mulai dari Tapus (perbatasan Sumatera Utara) sampai Tapan (perbatasan Bengkulu),masyarakat telah dapat menikmati layanan jasa perbankan dari Bank Nagari, baik berbagai fasilitas kredit maupun fasilitas Tabungan untuk memproduktifkan sebagai pendapatan.
Baris 65:
IV. Disisi lain dapat juga menjadi suatu perbandingan relatif saat ini bank Umum Swasta Nasional yang sangat pesat adalah Bank Central Asia yang memiliki kantor cabang di selruh Indonesia. Dimana ada suatu pendapat bahwa disetiap Pusat Perdagangan yang didominasi oleh Warga Negara Keturunan China pasti disana ada BCA. Untuk itu hal ini dapat juga sebagai contoh yang baik, dimana ada pedagang Urang Awak disitu ada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat.
a. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat;
b. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Sumatra Barat;
Baris 77:
'''Unit Usaha Syariah Bank Nagari'''
Untuk memperluas jangkauan target pasar Bank Nagari, khususnya umat Islam, Bank Nagari mendorong partisipasi Masyarakat yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan produk dan jasa sehingga memperkuat daya saing Bank Nagari, meningkatkan sumber pendapatan dalam rangka memperkuat produktifitas dan kesehatan dimasa depan serta pengelolaan dana haji yang akan dilakukan melalui Bank syariah, maka berdasarkan latar belakang diatas Bank Nagari membuka Kantor Cabang Syariah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Penjelasan tentang bank yang ber prinsip syariah dapat dilihat di Bab I, halaman 3, alenia ke-dua.
Market share Unit Usaha Syariah Bank Nagari terhadap perbankan syariah Sumatera Barat juga terus meningkat sejak didirikan akhir 2006.
|