Bank Nagari Syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arie05133 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arie05133 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
Penjelasan dari Pasal 6 ayat 6.a ini dapat dijabarkan seperti yang telah dijelaskan oleh Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yaitu; Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui:
 
'''a.''' Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru, atau
 
'''b.''' Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor cabang tersebut, kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah di dalam kantor bank tersebut.
 
Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah tidak melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:
 
'''a.''' Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah;
 
'''b.''' Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah;
 
'''c.''' Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
 
Lembaga keuangan perbankan yang ada di Indonesia menerima hal ini secara antusias, dapat dibuktikan dengan mulai diperhatikannya perbankan berprinsip syariah oleh sejumlah Bank, seperti pembukaan Cabang Syariah oleh Bank Umum. Salah satu Bank yang membuka Cabang Syariah adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang disebut Bank Nagari, dimana Bank ini siap untuk melayani Masyarakat yang menginginkan sistem perbankan berdasarkan Prinsip Syariah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tentang perbankan No. 10 tahun 1998 yang menjelaskan bahwa Bank Umum juga dapat untuk membuka Bank yang berprinsip syariah, sehingga banyak Bank Umum yang membuka Unit Usaha Syariah.
Baris 57:
Pada masa berlakunya UU.No.14 Tahun 1967, Peraturan Daerah yang mengatur Bank Pembanguan Daerah Sumatera Barat telah beberapa kali disesuaikan, hal – hal prinsipal yang disesuaikan oleh Perda – Perda tersebut antara lain :
 
'''a.''' Perda No.4 Tahun 1973 yaitu perubahan modal dasar dari Rp. 150.000.000,- menjadi Rp.400.000.000,-;
 
'''b.''' Kemudian secara berturut – turut modal dasar ini selalu ditingkatkan menjadi Rp.1 Milyar oleh Perda No.1 Tahun 1977, menjadi 5 Milyar oleh Perda No.2 Tahun 1980 dan terakhir menjadi 20 Milyar oleh Perda No.10 Tahun 1985, dengan ketentuan bahwa pemilik modal hanya Pemda TK I dan TK II.
 
Sebagai tahap awal untuk dapat menyesuaikan diri dengan Undang-Undang baru ini, Pemerintah Daerah TK I Sumatera Barat untuk dapat mengantisipasi kebutuhan masyarakat Sumatera Barat, maka Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dari tahun ke tahun selalu berusaha untuk dapat menghadirkan beragam produk perbankan yang disesuaikan dengan kebutuhan, baik menciptakan sendiri ataupun bekerja sama dengan Bank lain.
Baris 67:
Kantor Cabang Bank Nagari sekarang ini telah menyebar sampai kebeberapa kota kecamatan : mulai dari Pangkalan (Perbatasan Riau) sampai Koto Baru (Perbatasan Jambi) mulai dari Tapus (perbatasan Sumatera Utara) sampai Tapan (perbatasan Bengkulu),masyarakat telah dapat menikmati layanan jasa perbankan dari Bank Nagari, baik berbagai fasilitas kredit maupun fasilitas Tabungan untuk memproduktifkan sebagai pendapatan.
 
Sebagai pemilik, Pemerintah Daerah Sumatera Barat telah mengeluarkan Perda No.15 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. Hal – hal prinsipil yang diatur oleh Perda ini adalah mengenai :
Hal – hal prinsipil yang diatur oleh Perda ini adalah mengenai :
 
'''a.''' Modal dasar menjadi Rp.30 Milyar, dimana pemilik modal tidak hanya Pemda TK I dan TK II saja tapi juga dibuka kesempatan kepada pihak swasta dengan perbandingan minimal 51% Pemda TK I dan TK II serta 49% pihak swasta;
 
'''b.''' Kegiatan UU.No.7 Tahun 1992 adalah pengganti UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perbankan. Undang-Undang baru ini hanya mengenai dua jenis Bank yaitu Bank Devisa dan Bank Umum. Sebagai usaha untuk meningkatkan aktivitas Bank Nagari dikembangkan sebagai Bank Devisa sehingga dapat melakukan transaksi dalam valuta asing. Berdasarkan SK Bank Indonesia No.23/60/KEP/DIR, tanggal 7 Januari 1991 Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai Bank Devisa.
 
Sebagai tahap awal untuk dapat menyesuaikan diri dengan Undang-undang baru ini, PEMDA Tingkat I Sumatera Barat sebagai pemilik telah mengeluarkan Perda No.15 tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. Hal-hal prinsip yang diatur oleh Perda ini adalah mengenai:
 
'''1) Modal Statuter'''
Modal Statuter menjadi Rp. 50 Milyar dimana pemilik modal tidak hanya Pemda Tingkat I dan Tingkat II tetapi juga dibuka kesempatan kepada phak Swasta dengan perbandingan 51% Pemda Tingkat I dan Tingkat II serta 49% pihak Swasta. Berdasarkan hal ini pada tanggal 26 Desember 1991 ditandatanganilah MOU dengan PT.NDC(Nagari Development Cooperation) perihal penyertaan modal salam PT.NDC pada BPD Sumatera Barat.
 
'''2) Perkembangan Usaha'''
Kegiatan ini usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dikembangkan sebagai Bank devisa sehingga dapat melakukan transaksi Valuta Asing. Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.23/60/KEP/DIR tanggal 07 Januari 1991, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai Bank Devisa.
 
Baris 86 ⟶ 85:
Dalam menghadapi perubahan aturan perbankan dan dinamika kompetisi lembaga keuangan perbankan yang semakin ketat, maka dalam RUPS tanggal 25 Januari 2007 dilakukan perubahan anggaran dasar tentang perubahan Badan Hukum Bank dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Sunatera Barat yang disebut Bank Nagari telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor W3-00074 HT.01.01-TH.2007 tanggal 4 April 2007. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut maka Bank Nagari membuat visi dan misi perusahaan sesuai SK Direksi Bank Nagari Nomor 074/DIR/11-2007 tanggal 24 November 2008 untuk memperjelas langkah Bank Nagari kedepan. Perubahan Call Name tersebut dimaksudkan antara lain:
 
'''I.''' Untuk mengangkat kembali nilai-nilai dan semangat kenagarian Sumatera Barat, sehingga kekuatan dan rasa memiliki masyarakat minang terhadap Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat bertambah tinggi.
 
'''II.''' Ekspansi Bank Keluar Daerah Sumatera Barat, dimana banyaknya orang minang atau perantau minang disana. Hal ini merupakan potensi pasar dan Sumber dana bagi Bank Pembangunan Daerah maka untuk mengingatkan para perantau tersebut, perlu suatu ciri khas sehingga BPD merubah Call Name menjadi Bank Nagari.
 
'''III.''' Sebagai tindak awal dalam ekspansi, dibuka Kantor Cabang di Jakarta pada tahun 1996, karena urang awak sebagian besar berdagang di sini serta jumlah uang beredar sampai 70% di Ibu Kota ini. Maka ntuk memancing dana Urang Awak tersebut perlu ciri khas sehingga dengan panggilan Bank Nagari, masyarakat Minang yang ada diperantauan langsung paham dan dekat dengan Bank Nagarinya sendiri. Berikutnya pada tanggal 20 Desember 1997 menyusul di buka lagi Kantor cabang di Pekanbaru Propinsi Riau. Kemudian pada tahun 2007 di buka kantor Cabang di Bandung.
 
'''IV.''' Disisi lain dapat juga menjadi suatu perbandingan relatif saat ini bank Umum Swasta Nasional yang sangat pesat adalah Bank Central Asia yang memiliki kantor cabang di selruh Indonesia. Dimana ada suatu pendapat bahwa disetiap Pusat Perdagangan yang didominasi oleh Warga Negara Keturunan China pasti disana ada BCA. Untuk itu hal ini dapat juga sebagai contoh yang baik, dimana ada pedagang Urang Awak disitu ada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat.
 
Tujuan, visi, misi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat didirikan dengan maksud untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dimana para pemegang sahamnya adalah :
 
'''a.''' Pemerintah Provinsi Sumatra Barat;
 
'''b.''' Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Sumatra Barat;
 
'''c.''' Koperasi Karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
 
Visi Bank Nagari adalah: “Menjadi Bank Pembangunan Daerah Terkemuka dan Terpercaya di Indonesia”. Sedangkan Misi Bank Nagari adalah:
 
'''1.''' Memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat.
 
'''2.''' Memenuhi dan menjaga kepentingan stakeholder secara konsisten dan seimbang.
 
 
Baris 119:
Sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Bank berdasarkan PBI No. 6/24/PBI/2004, kegiatan-kegiatan operasional dalam bentuk produk dan jenis-jenis layanan jasa dilaksanakan oleh UUS Bank Nagari. Kegiatan operasional Unit Usaha Syariah PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat hampir sama dengan Bank Konvensional bedanya terletak pada prinsip akad yang digunakan harus memenuhi prinsip syariah. Berdasarkan Surat Divisi Unit Usaha Syariah tanggal 30 Juli 2007, perihal informasi dan sosialisasi Bank Nagari Syariah disebutkan Produk-produk PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Unit Usaha Syariah adalah sebagai berikut :
 
'''1. Produk Dana'''
 
'''a.''' Giro Syariah Wadiah
 
Merupakan akad penitipan dana pihak ketiga pada Bank berdasarkan al Wadiah yad ad-Dhamanah untuk perorangan, badan hukum atau perusahaan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kwitansi atau alat perintah bayar lainnya.
 
'''b.''' Tabungan Sikoci Syariah Mudharabah
 
Merupakan akad penempatan dana pihak ketiga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berdasarkan Mudharabah untuk perorangan, badan hukum atau perusahaan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Bagi hasil ditetapkan berdasarkan Revenue Sharing (pendapatan penambahan/ investasi yang diterima Bank sebelum dikurangi biaya-biaya).
 
'''c.''' Tabungan Tahari Syariah Mudharabah
 
Merupakan akad penanaman dana pihak ketiga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berdasarkan Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan yang akan melaksanakan ibadah haji. Penarikan Tabungan Tahari Mudharabah tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu kecuali dalam rangka penutupan rekening. Bank diberi kuasa untuk memindah bukukan saldo Tabungan Tahari ke Rekening Departemen Agama dalam rangka untuk mendapatkan porsi keikutsertaan dalam ibadah haji sesuai ketentuan berlaku.
 
'''d.''' Deposito Mudharabah
 
Merupakan akad penanaman dana pihak ketiga kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berdasarkan Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan, badan hukum atau perusahaan yang penarikannya tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Deposan akan menerima bagi hasil sebesar nisbah yang telah disepakati.
 
'''2. Produk Pembiayaan'''
 
'''a.''' Pembiayaan Murabahah Modal Kerja
 
Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan jual beli dengan akad Murabahah yang diberikan untuk modal kerja property, agrobisnis dan lain-lain dengan maksimal pembiayaan.
 
'''b.''' Pembiayaan Murabahah Investasi
 
Pembiayaan dengan prinsip jual beli kepada nasabah berbagai sektor ekonomi produktif yaitu penggunaan barang modal dan jasa guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi dan relokasi atau pendirian baru untuk jangka waktu menengah/panjang yang dibedakan untuk property, agrobisnis dan lainnya.
 
'''c.''' Pembiayaan Murabahah Plus
 
Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan jual beli dengan akad Murabahah yang diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil, ABRI, BUMN, BUMD dan pensiunan yang gaji dan atau pensiunnya dibayarkan melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
 
'''d.''' Pembiayaan Murabahah Pegawai Intern
 
Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada Direksi, Komisaris, Pegawai Intern dan Pensiunan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dengan tujuan penggunaan pembiayaan untuk pemilikan rumah/apartemen, pemilikan ruko,, pembelian kendaraan dan lainnya.
 
'''e.''' Pembiayaan Modal Kerja Kontraktor (PMKK)
 
Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada rekanan dalam rangka pembiayaan dengan akad Musyarakah pengadaan barang, konstruksi dan jasa konsultan yang dananya berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, bantuan/pinjaman luar negeri yang masuk anggaran pemerintah/BUMD serta perusahaan swasta.
 
'''f.''' Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
 
Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada masyarakat untuk membantu dalam kepemilikan asset.
 
'''3. Jasa Lainnya'''
 
'''a.''' Kiriman Uang (Transfer)
 
Pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk mengirim uang nasabah ke rekening Nasabah dan atau pihak lainnya pada bank lainnyya di dalam dan luar negeri.
 
'''b.''' Bank Garansi (Kafalah)
 
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu barang yang menjadi penerima jaminan (Makful).
Baris 175:
Berdasarkan PBI No. 6/24/PBI/2004 struktur organisasi UUS Bank Nagari hampir sama dengan Bank Konvensional, yang membedakannya adalah keharusan adanya Dewan Pengawas syariah yang bertugas :
 
'''1.''' Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN;
 
'''2.''' Menilai aspek syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank;
 
'''3.''' Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank;
 
'''4.''' Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN;
 
'''5.''' Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah minimal 6 bulan sekali kepada Direksi, Komisaris, DSN dan Bank Indonesia.
 
Adapun tugas dari UUS Bank Nagari adalah:
 
'''1.''' Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah atau unit syariah;
 
'''2.''' Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah dan unit syariah;
 
'''3.''' Menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah atau unit syariah dalam rangka penyusunan laporan gabungan;
 
'''4.''' Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan unit syariah;