Dewan Masjid Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yanu Tri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Indonesianboy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Dewan Masjid Indonesia''' (DMI) adalah [[organisasi]] tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi [[masjid]] sebagai pusat [[ibadah]], pengembangan masyarakat dan persatuan [[umat]]. Organisasi ini didirikan pada tahun [[1972]] dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai [[Allah]] SWT, dalam wilayah Negara Republik [[Indonesia]].
 
DMI mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui [[muktamar]] nasional. Ketua umum pengurus pusat DMI periode 2012-2017 adalah DrDR. H. [[TarmiziMuhammad TaherJusuf Kalla]], yang pernahmenggantikan menjabat sebagaiDr. [[MenteriTarmizi Agama Republik IndonesiaTaher]] tahun 1993-1998. Ia terpilih pada [[Muktamar]] VVI DMI tahun 20062012 di Jakarta dan diberi amanah untuk memimpin organisasi ini hingga tahun 2011. Saat ini dipimpin [[Masdar F. Masudi]]2017.
 
Kantor pusat DMI berada di Kompleks [[Masjid Istiqlal]], Jl. Taman Wijayakusuma, [[Jakarta]] 10710.