Otoritas bandar udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rians rhanx (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 58:
=== Kantor Otoritas Bandar Udara ===
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.
mana letak kantor OTBAN masing-masing wilayah,,
ko ga da d bwat dsisni
 
=== Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara ===
Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.