Hak cipta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adi.akbartauhidin (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 5881948 oleh 180.243.79.128 (Bicara)
Adi.akbartauhidin (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 5881921 oleh 180.243.79.128 (Bicara)
Baris 104:
Keberhasilan proyek [[perangkat lunak bebas]] seperti [[Linux]], [[Mozilla Firefox]], dan [[Server HTTP Apache]] telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [http://www2.cio.com/consultant/report2214.html]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut ''[[copyleft]]'' atau [[lisensi perangkat lunak bebas]].
 
Hak Cipta juga sering disalahartikan menjadi bukan sekedar 'copyrights' tapi juga sebagai hak untuk klaim penciptaan. Pencipta lagu misalnya sering kali menjual hak cipta eklusif karya lagunyakaryanya dengan persyaratan juga harus mengikhlaskan klaim sebagai pencipta original karya itu. Jual beli hak cipta lagu dengan persyaratan seperti ini sangat marak dan anehnya belum mendapat sorotan dari insan seni Indonesia. Pengalihan hak cipta (copyright) mestinya tidak menghapus pengakuan (acknowledgement) terhadap pencipta original.
 
== Asosiasi Hak Cipta di Indonesia ==