Indische Staatsregeling: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k patroli halaman baru, added orphan tag using AWB
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Golongan Eropa: rapikan, replaced: Didalam → Di dalam
Baris 10:
===Golongan Eropa===
Pendefinisian golongan Eropa di depan hukum positif [[Hindia Belanda]] disusun pada ayat 2. Berdasarkan ayat ini, orang-orang [[Eropa]], dihadapan [[hukum]], adalah semua orang [[Belanda]], semua orang non-Belanda yang berasal dari Eropa, semua orang [[Jepang]], dan anak sah dari golongan Eropa yang diakui undang-undang.
DidalamDi dalam ayat ini, terlihat bahwa ada unsur asas kebangsaan, yaitu orang Belanda dan orang Jepang. Hal ini diperlukan karena orang Jepang berasal dari Asia. Orang Jepang dimasukkan ke dalam golongan Eropa karena pemerintah Belanda mengadakan perjanjian dagang dengan pemerintah Jepang pada tahun 1896, dimana salah satu perjanjiannya memuat bahwa seluruh orang Jepang dipersamakan kedudukannya dengan orang Eropa. Selain asas kebangsaan, asas keturunan juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam golongan ini.
 
===Golongan Indonesia===