Badan usaha: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 103.10.66.10 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Aldo samulo |
|||
Baris 18:
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah ''profit oriented''. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian [[saham]] Perum tersebut kepada [[masyarakat|publik]] (''go public'') dan statusnya diubah menjadi persero.
oh
==== Persero ====
|