Kustodian Sentral Efek Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 36:
 
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari [[1998]], yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP).
Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama Bursa Efek dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengimplementasikan perdagangan tanpa warkat (scripless trading) dan operasional Kustodian sentral di pasar modal Indonesia.
 
== Layanan jasa KSEI ==