Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44:
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi [[Menteri Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]]. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi [[Sekutu]].
 
Akhirnya, melalui DekritMaklumat Pemerintah Presiden tanggal [[5 Oktober]] [[1945]] (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi '''Tentara Keamanan Rakyat''' (TKR). Pada tanggal [[7 Januari]] [[1946]], Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi '''Tentara Keselamatan Rakyat'''. Kemudian pada [[24 Januari]] [[1946]], diubah lagi menjadi '''Tentara Republik Indonesia'''.
 
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal [[5 Mei]] [[1947]], Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi '''Tentara Nasional Indonesia''' (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.