Main hakim sendiri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Fix URL prefix |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Image:Selbstjustiz Malediven|thumb|Sebuah kejadian main hakim sendiri di [[Maladewa]].]]
'''Main hakim sendiri''' adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai [[hukum]]. Contoh dari tindakan ''main hakim sendiri'' adalah pemukulan terhadap [[kriminal|pelaku kejahatan]] oleh masyarakat.
== Pelanggaran Undang-undang ==▼
▲== Pelanggaran Undang-undang ==
Apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal :
'''a'''. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
Baris 10 ⟶ 11:
'''c'''. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum
==
{{reflist}}
* {{id}} {{cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec445fc806be/pidana-bagi-pelaku-main-hakim-sendiri|title=Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri|format=HTML|accessdate=2012-07-06}}
Baris 18 ⟶ 19:
* [http://jogja.tribunnews.com/2012/06/13/gagal-maling-motor-malah-dikeroyok-massa Gagal Maling Motor Malah Dikeroyok Massa]
[[Kategori:
|