Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 125.161.6.162 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Afrogindahood |
|||
Baris 43:
* Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
* Memberi [[grasi]], [[rehabilitasi]] dengan memperhatikan pertimbangan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]]
* Memberi [[amnesti]] dan [[abolisi]] dengan memperhatikan pertimbangan DPR
* Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
* Meresmikan anggota [[Badan Pemeriksa Keuangan]] yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Daerah]]
|