Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iqbal fauzan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
'''Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia''' berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di [[Indonesia]], dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.<ref>Denny Indrayana (2008) ''Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition'', Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.</ref><ref>[http://www.pemiluindonesia.com/files/UU-No-42-Tahun-2008.pdf Law No. 42/2008 on the Election of the President and Vice-president] {{id}}</ref>
 
kiamat sudah dekat...
== Sistem pemilihan ==
Indonesia akan memakai [[e-voting]] dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum.<ref>[http://www.thejakartapost.com/news/2010/05/20/ri-working-towards-evoting.html RI working towards e-voting]</ref> Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diharapkan akan segera disiapkan pada tahun 2012 secara nasional dan telah dicoba di enam kabupaten/kota yakni [[Padang]] ([[Sumatera Barat]]), [[Denpasar]] ([[Bali]]), [[Jembrana]] ([[Bali]]), [[Yogyakarta]] ([[Jawa]]), [[Cilegon]] ([[Jawa Barat]]) and [[Makassar]] ([[Sulawesi Selatan]]).<ref>[http://www.bernama.com/bernama/v5/newsworld.php?id=499420 E- Voting System Can Be Used In Indonesia's 2014 Presidential Poll]</ref>
 
==Telah Deklarasi==