Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia''' berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di [[Indonesia]], dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.<ref>Denny Indrayana (2008) ''Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition'', Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.</ref><ref>[http://www.pemiluindonesia.com/files/UU-No-42-Tahun-2008.pdf Law No. 42/2008 on the Election of the President and Vice-president] {{id}}</ref>
kiamat sudah dekat...
==Telah Deklarasi==
|