I'lal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k dirubah->diubah |
||
Baris 45:
<br /><br />
'''Perhatian''' <br />
#Kaidah ini berlaku pada Wau atau Ya’ dengan Harkah asli. Apabila harkah keduanya bukan asli atau baru, maka tidak boleh
#Apabila setelah wawu atau ya’ itu ada huruf mati/sukun, maka diklarifikasikan sbb:
:* Jika Wawu atau Ya’ tsb bukan pada posisi Lam Fi’il, maka tidak boleh di-I’lal, karena dihukumi seperti Huruf Shahih. Contoh: بَيَانٌ, طَوِيْلٌ, خَوَرْنَقٌ.
|