Angkasa Pura I: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penyebutan untuk bulan kedua dalam tahun pada Kalender Gregorius yang BAKU adalah "Februari", sedangkan variasi pengejaan NON-BAKU yang kadang-kadang dipakai adalah "Pebruari". |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 44:
Pada tanggal [[17 Mei]] [[1965]] berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun [[1965]] Pemerintah mengubah nama Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran menjadi Perusahaan Negara Angkasa Pura dengan maksud untuk lebih membuka kemungkinan mengelola bandar udara lain di wilayah Indonesia.
Dalam rangka pembagian wilayah pengelolaan bandar udara, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun [[1987]] tanggal [[19 Mei]] [[1987]] nama ''Perusahan Umum Angkasa Pura'' diubah menjadi ''Perusahaan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun [[1992]] bentuk Perusahaan Umum Angkasa Pura I diubah menjadi Perusahaan Angkasa Pura I (Persero) dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH tanggal [[3 Januari]] [[1993]] dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dengan keputusan nomor C2-470.HT.01.01 Tahun [[1993]] tanggal [[24 April]] [[1993]] serta diumumkan dalam lembar Berita Negara Republik Indonesia nomor 52 tanggal [[29 Juni]] [[1993]] dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 2914/[[1993]].
|