Dewan Energi Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ekoyanche (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ekoyanche (bicara | kontrib)
Baris 11:
# Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi;
# Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.<ref name=tentang />
 
Tahun ini misalnya Presiden memerlukan masukan untuk mengambil langkah-langkah apabila muncul keadaan darurat energi. Presiden minta DEN merumuskan. Karena itu misalnya pada akhir Januari 2013 DEN menggelar sidang.
 
Dewan Energi Nasional (DEN) menyiapkan rumusan langkah penaggulangan krisis dan darurat energi untuk diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua DEN.
Ketua Harian DEN [[Jero Wacik]] mengatakan pihaknya telah menyelesaikan rumusan penanggulangan krisis energi di dalam negeri, dengan menghitung kebutuhan minimal dan jumlah pasokan yang ada saat itu.
 
“Kami sudah menyelesaikan rumusan mengenai langkah penanggulangan krisis energi. Ini bagus karena negara seluas Indonesia dengan kebutuhan energi yang besar harus memiliki mekanisme penanggulangan krisis energi, dan ini akan segera kami serahkan kepada Presiden sebagai Ketua DEN,” katanya.
 
Jero mengungkapkan langkah penanggulangan tersebut sangat tergantung dengan situasi yang menyebabkan krisis energi. Langkah penanggulangan tersebut nantinya berdasarkan kebutuhan energi, jumlah cadangan yang ada saat itu, dan alternatif untuk memasok kebutuhan energi di wilayah yang mengalami krisis energi.
 
Jero mencontohkan banjir yang melanda Jakarta sempat memunculkan darurat energi, karena terhambatnya distribusi minyak dan padamnya listrik sebagai akibat terendamnya beberapa gardu listrik.
 
Hal itu membuat pemerintah menghitung berapa kebutuhan energi di Jakarta saat itu, dan berapa jumlah energi yang bisa didistribusikan, serta daerah mana saja yang bisa memasok energi ke Jakarta.<ref>http://www.beritasatu.com/ekonomi/94056-dewan-energi-nasional-kembali-gelar-sidang.html</ref>
 
==Sejarah==
Sebelum Dewan Energi Nasional dibentuk, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada tahun [[1981]] yang diketuai oleh [[Menteri ESDM]] dengan anggota Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan [[Teknologi]], Menteri Negara Perencanan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS) dan Kepala BATAN.