Konsultan Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
== Konsultan
Profesi yang memberikan jasa konsultasi di bidang hukum. Biasa disebut juga sebagai advokat. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memberikan definisi advokat sebagai "orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini."
|