SPIPISE: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
===Definisi===
{{rapikan}}
'''SISTEMSistem PELAYANANPelayanan INFORMASIInformasi DANdan PERIZINANPerizinan INVESTASIInvestasi SECARASecara Elektronik ELEKTRONIK'''adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM<ref>Peraturan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik</ref>.
 
==Dasar Pelaksanaan==
Implementasi [[Sistem Pelayanan]] Informasi dan Perizinan Investasi secara [[elektronik]] (SPIPISE) diatur didalam [[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007]] tentang Penanaman Modal dan [[Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009]] tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman modal serta Peraturan Kepala BKMPM nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara [[Elektronik]].
SPIPISE pada hakikatnya adalah [[sistem elektronik]] pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara [[BKPM]] dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. (<ref>http:// magelang2.magelangkab.go.id</ref>
 
SPIPISE pada hakikatnya adalah [[sistem elektronik]] pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara [[BKPM]] dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. (<ref>http:// magelang2.magelangkab.go.id</ref>
 
==Portal SPIPISE==
Baris 48 ⟶ 47:
# Pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel;
# Keselarasan kebijakan dalam pelayanan penanaman modal antarsektor dan pusat dengan daerah.
 
SPIPISE dapat diakses melalui portal SPIPISE yang diberi nama National Single Window for Investment (NSWi) dengan alamat www.nswi.bkpm.go.id. <ref><ref>(http://www.kppt. kuansing.go.id/pelayanan/spipise).</ref></ref>
==Referensi==
<references/>
 
==Pranala Luar==
# http://www.magelang2.magelangkab.go.id
# http://www.forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/02/cara-mengajukan-hak-akses.html
# http://www.nswi.bkpm.go.id.
# http://www.kppt. kuansing.go.id/pelayanan/spipise