SPIPISE: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
===Definisi===
==Dasar Pelaksanaan==
Implementasi [[Sistem Pelayanan]] Informasi dan Perizinan Investasi secara [[elektronik]] (SPIPISE) diatur didalam [[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007]] tentang Penanaman Modal dan [[Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009]] tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman modal serta Peraturan Kepala BKMPM nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara [[Elektronik]].
SPIPISE pada hakikatnya adalah [[sistem elektronik]] pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara [[BKPM]] dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah.
▲SPIPISE pada hakikatnya adalah [[sistem elektronik]] pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara [[BKPM]] dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. (<ref>http:// magelang2.magelangkab.go.id</ref>
==Portal SPIPISE==
Baris 48 ⟶ 47:
# Pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel;
# Keselarasan kebijakan dalam pelayanan penanaman modal antarsektor dan pusat dengan daerah.
==Referensi==
<references/>
==Pranala Luar==
# http://www.magelang2.magelangkab.go.id
# http://www.forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/02/cara-mengajukan-hak-akses.html
# http://www.nswi.bkpm.go.id.
# http://www.kppt. kuansing.go.id/pelayanan/spipise
|