Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{rapikan}} |
k +stub |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Organisasi Advokat''' adalah
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
# menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;
Baris 12:
# menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia
* Ikatan Advokat Indonesia ([[
* Asosiasi Advokat Indonesia ([[AAI]])
* Ikatan Penasihat Hukum Indonesia ([[IPHI]])
Baris 23:
* Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI]]).
* [http://www.peradi.or.id/in/index.php
* [http://www.ikadin.org/index.php
* [http://aai-dkijakarta.or.id/home.php AAI-DKI Jakarta]
* [http://hkhpm.org HKHPM.org]
{{stub}}
|