Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jagawana (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Ricky Setiawan (bicara | kontrib)
k +stub
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Organisasi Advokat''' adalah satu-satunyasebuah wadatwadah profesi advokat yang bebas dan mandirididirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-undangUndang No. 18 Tahun 2003 tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
 
=== Fungsi ===
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
# menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;
Baris 12:
# menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;
 
=== PERADIPeradi ===
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia yang disingkat dengan "PERADI"(Peradi) pada tanggal [[7 April]] [[2005]]. PERADIPeradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
* Ikatan Advokat Indonesia ([[IKADINIkadin]])
* Asosiasi Advokat Indonesia ([[AAI]])
* Ikatan Penasihat Hukum Indonesia ([[IPHI]])
Baris 23:
* Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI]]).
 
=== LihatPranala jugaLuar ===
* [http://www.peradi.or.id/in/index.php PERADIPeradi.or.id]
* [http://www.ikadin.org/index.php IKADINIkadin.org]
* [http://aai-dkijakarta.or.id/home.php AAI-DKI Jakarta]
* [http://hkhpm.org HKHPM.org]
 
{{stub}}