Murabahah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
a |
|||
Baris 3:
Murabahah, dalam konotasi [[Islam]] pada dasarnya berarti [[penjualan]]. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa ''[[lump sum]]'' atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga ''lump sum'' tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut ''
===Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah<ref>[http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, tentang Murabahah]</ref>===
|