Markah daerah pergerakan pesawat udara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 70:
===Marka di Apron===
Daerah atau tempat di Bandar udara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar dan perawatan ringan pesawat udara.
{| class="wikitable"
* '''Apron Boundary/Security Line Marking'''▼
|-
Adalah garis merah pada apron yang lebarnya 0.20 meter yang berfungsi sebagai penunjuk batas antara apron, taxiway, aircraft stand taxi line atau daerah parking stand.▼
!Jenis
* '''Apron Safety Line Marking''' ▼
!Fungsi
Merupakan marka atau garis merah tidak terputus pada apron dengan lebarnya 0.15m. Fungsinya adalah menunjukkan batas yang aman bagi pesawat udara dari pergerakan peralatan pelayanan darat (GSE). Suatu daerah tertutup tempat pesawat udara di parker selama pelayanan grown handling diberikan.▼
|-
* '''Equipment parking Area Marking/Equipment Staging Area'''▼
Garis putih yang berfungsi sebagai suatu area yang terletak pada jarak aman diluar aircraft safety area yang digunakan sebagai pembatas parkir dan pesawat udara▼
▲|Adalah garis merah pada apron yang lebarnya 0.20 meter yang berfungsi sebagai penunjuk batas antara apron, taxiway, aircraft stand taxi line atau daerah parking stand.
* '''Apron Lead-in dan Lead-out Line Marking'''▼
|-
Garis kuning di apron dengan lebar 0.15m sebagai pedoman yang digunakan oleh pesawat udara untuk melakukan ancangan ke dalam atau keluar apron ▼
▲|Merupakan marka atau garis merah tidak terputus pada apron dengan lebarnya 0.15m. Fungsinya adalah menunjukkan batas yang aman bagi pesawat udara dari pergerakan peralatan pelayanan darat (GSE). Suatu daerah tertutup tempat pesawat udara di parker selama pelayanan grown handling diberikan.
Tanda berupa garis berwarna kuning sebagai tempat berhenti pesawat udara yang parkir▼
▲|Garis putih yang berfungsi sebagai suatu area yang terletak pada jarak aman diluar aircraft safety area yang digunakan sebagai pembatas parkir dan pesawat udara
Garis kuning di sepanjang tepi apron untuk menunjukkan batas tepi apron▼
|-
* '''Parking Stand Number Marking'''▼
Tanda di apron berupa huruf dan angka yang berwarna kuning dengan latar belakang hitam yang berfungsi sebagai penunjuk nomor tempat parkir pesawat udara▼
▲|Garis kuning di apron dengan lebar 0.15m sebagai pedoman yang digunakan oleh pesawat udara untuk melakukan ancangan ke dalam atau keluar apron
* '''Aviobrige Safety Zone Marking'''▼
|-
Tanda di apron berupa garis-garis merah yang berbentuk trapezium berfungsi sebagai penunjuk daetah aerobridge (garbarata)▼
▲|Tanda berupa garis berwarna kuning sebagai tempat berhenti pesawat udara yang parkir
Garis putih sebagai pembatas pesawat udara dengan area yang diperuntukkan sebagai tempat parkir peralatan pelayanan darat pesawat udara▼
|-
* '''No Parking Area Marking'''▼
Tanda berbentuk persegi panjang dengan garis-garis berwarna merah yang tidak boleh digunakan untuk parkir peralatan▼
▲|Garis kuning di sepanjang tepi apron untuk menunjukkan batas tepi apron
* '''Service Road Marking'''▼
|-
Tanda berupa dua garis pararel sebagai batas pinggir jalan dan garis putus-putus sebagai petunjuk sumbu jalan, berwarna putih dengan lebar garis 0.15m sebagai jalan pelayanan umum bagi kendaraan atau peralatan yang membatasi sebelah kanan dan kiri yang memungkinkan pergerakan peralatan (GSE) terpisah dengan pesawat udara▼
▲|Tanda di apron berupa huruf dan angka yang berwarna kuning dengan latar belakang hitam yang berfungsi sebagai penunjuk nomor tempat parkir pesawat udara
|-
▲|Tanda di apron berupa garis-garis merah yang berbentuk trapezium berfungsi sebagai penunjuk daetah aerobridge (garbarata)
|-
▲|Garis putih sebagai pembatas pesawat udara dengan area yang diperuntukkan sebagai tempat parkir peralatan pelayanan darat pesawat udara
|-
▲|Tanda berbentuk persegi panjang dengan garis-garis berwarna merah yang tidak boleh digunakan untuk parkir peralatan
|-
▲|Tanda berupa dua garis pararel sebagai batas pinggir jalan dan garis putus-putus sebagai petunjuk sumbu jalan, berwarna putih dengan lebar garis 0.15m sebagai jalan pelayanan umum bagi kendaraan atau peralatan yang membatasi sebelah kanan dan kiri yang memungkinkan pergerakan peralatan (GSE) terpisah dengan pesawat udara
|}
==Bahan Pembuat Marka==
|