Markah daerah pergerakan pesawat udara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 74:
!Jenis
!Fungsi
!Gambar
|-
|'''Apron Boundary/Security Line Marking'''
Baris 80 ⟶ 81:
|'''Apron Safety Line Marking'''
|Merupakan marka atau garis merah tidak terputus pada apron dengan lebarnya 0.15m. Fungsinya adalah menunjukkan batas yang aman bagi pesawat udara dari pergerakan peralatan pelayanan darat (GSE). Suatu daerah tertutup tempat pesawat udara di parker selama pelayanan grown handling diberikan.
||[[Berkas:Apronsafetyline.jpg|thumb|300px|]]
|-
|'''Equipment parking Area Marking/Equipment Staging Area'''
|Garis putih yang berfungsi sebagai suatu area yang terletak pada jarak aman diluar aircraft safety area yang digunakan sebagai pembatas parkir dan pesawat udara
||[[Berkas:Equipment parking area marking.jpg|thumb|300px|]]
|-
|'''Apron Lead-in dan Lead-out Line Marking'''
|Garis kuning di apron dengan lebar 0.15m sebagai pedoman yang digunakan oleh pesawat udara untuk melakukan ancangan ke dalam atau keluar apron
||[[Berkas:Lead in lead out.jpg|thumb|300px|]]
|-
|'''Aircraft Nose Wheel Stopping Position Marking'''
|Tanda berupa garis berwarna kuning sebagai tempat berhenti pesawat udara yang parkir
||[[Berkas:Nose whell.jpg|thumb|300px|]]
|-
|'''Apron Edge Line Marking'''
|Garis kuning di sepanjang tepi apron untuk menunjukkan batas tepi apron
||[[Berkas:Edge line marking.jpg|thumb|300px|]]
|-
|'''Parking Stand Number Marking'''
|Tanda di apron berupa huruf dan angka yang berwarna kuning dengan latar belakang hitam yang berfungsi sebagai penunjuk nomor tempat parkir pesawat udara
||[[Berkas:Parking stand.jpg|thumb|300px|]]
|-
|'''
|Tanda di apron berupa garis-garis merah yang berbentuk
||[[Berkas:Avobridge.jpg|thumb|300px|]]
|-
|'''No Parking Area Marking'''
Baris 107 ⟶ 112:
|'''Service Road Marking'''
|Tanda berupa dua garis pararel sebagai batas pinggir jalan dan garis putus-putus sebagai petunjuk sumbu jalan, berwarna putih dengan lebar garis 0.15m sebagai jalan pelayanan umum bagi kendaraan atau peralatan yang membatasi sebelah kanan dan kiri yang memungkinkan pergerakan peralatan (GSE) terpisah dengan pesawat udara
||[[Berkas:Service road marking.jpg|thumb|300px|]]
|}
|