Konstitusi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Member~idwiki (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Member (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Akuindo
Baris 5:
'''Konstitusi''' atau '''Undang-undang Dasar''' ([[bahasa Latin]]: ''constitutio'') dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
 
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut. Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi <ref>''lihat'': Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. ''Dasar-dasar ilmu politik'', Gramedia Pustaka Utama (2003) </ref>, ''Konstitusi'' bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi <ref>''lihat'': makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, ''Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi'' </ref>
 
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di [[Inggris]] memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
 
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
 
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
Baris 18 ⟶ 14:
* [[Perusahaan]]
 
==Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli==
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut. Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi <ref>''lihat'': Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. ''Dasar-dasar ilmu politik'', Gramedia Pustaka Utama (2003) </ref>, ''Konstitusi'' bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi <ref>''lihat'': makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, ''Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi'' </ref>
; Carl Schmitt :''
 
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di [[Inggris]] memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
 
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
 
* Pengertian konstitusi menurut para ahli
;# K. C. Wheare, :''Konstitusikonstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.''
;# Herman Hellerheller, :''Konstitusikonstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis''.
;# Lasalle, :''konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.''
;# L.J Van Apeldoorn, :''Konstitusikonstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
;# Koernimanto Soetopawiro, :''Konstitusiistilah konstitusi berasal dari bahasa latin ''cisme'' yang berarti bersama dengan dan ''statute'' yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.''
;# Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
;;* Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
;;# Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
Baris 27 ⟶ 35:
;;* Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
;;* konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
;;* konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya. ''
; Herman Heller :''Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis''
; K. C. Wheare :''Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.''
; Koernimanto Soetopawiro :''Konstitusi berasal dari bahasa latin ''cisme'' yang berarti bersama dengan dan ''statute'' yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.''
; Lasalle :''konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.''
; L.J Van Apeldoorn :''Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
; Rifhi Siddiq :''Konstitusi adalah suatu entitas yang berisi peraturan yang dilaksanakan secara murni dan konsekuen, berlaku bagi seluruh wilayah negara, dan sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.''
 
* Tujuan konstitusi yaitu: