Markah daerah pergerakan pesawat udara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Marka Daerah Pergerakan Pesawat Udara''' adalah suatu tanda yang ditulis atau digambarkan pada jalan di daerah pergerakan pesawat udara dengan maksud untuk memberikan suatu petunjuk, menginformasikan suatu kondisi, dan batas-batas keselamatan penerbangan. Marka di daerah pergerakan pesawat udara dituliskan atau digambarkan pada permukaan landas pacu, landas ancang dan apron. Secara garis besar perbedaan antara rambu dengan marka adalah, rambu berada di atas jalan, biasanya menggunakan tiang besi sebagai penyangganya. Sedangkan marka yaitu tulisan atau garis yang menandai jalan tersebut.<ref name="Peraturan Menteri">{{cite web
| url = http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/permen/2005/km_no_21_tahun_2005.pdf
| title = Peraturan Mentri No. 21 Tahun 2005
Baris 15:
|-
|'''Runway Side Stripe Marking'''
|Garis putih solid maupun tunggal yang terletak pada sepanjang tepi runway untuk tanda batas tepi runway.
|-
|'''Runway Designation Marking'''
|Garis berwarna putih dalam bentuk dua angka atau kombinasi dua angka dan satu huruf tertentu terletak pada threshold dan runway center line marking sebagai identitas runway. Fungsinya adalah sebagai petunjuk arah runway yang digunakan untuk lepas landas dan pendaratan.
|-
|'''Threshold Marking'''
|Tanda berupa garis putih sejajar dengan arah runway yang terletak 6 meter dari awal runway yang berfungsi sebagai tanda permulaan yang digunakan untuk pendaratan.
|-
|'''Runway Center Line Marking'''
|Terdiri dari garis putus-putus berwarna putih terletak di tengah sepanjang runway. Merupakan suatu garis dan celah yang memiliki panjang tidak kurang dari 50 meter dan tidak lebih dari 75 meter yang berfungsi sebagai petunjuk garis tengah runway.
|-
|'''Aiming Point Marking'''
Baris 56:
|-
|'''Taxi Shoulder Marking'''
|Tanda berupa garis-garis berwarna kuning terletak di sebelah luar taxiway edge marking dan merupakan bahu taxiway sebagai tanda yang menunjukkan tidak boleh dilalui pesawat udara
|-
|'''Intermediate Holding Position Marking'''
Baris 93:
|-
|'''Aircraft Nose Wheel Stopping Position Marking'''
|Tanda berupa garis berwarna kuning sebagai tempat berhenti pesawat udara yang parkir. terletak di apron area pada perpanjangan lead-in dan berjarak 6 meter dari akhir garis lead-in.
||[[Berkas:Nose whell.jpg|thumb|200px|]]
|-
Baris 105:
|-
|'''Aviobridge Safety Zone Marking'''
|Tanda di apron berupa garis-garis merah yang yang terletak di dekat aircraft parking stand berbentuk trapesium berfungsi sebagai penunjuk
||[[Berkas:Avobridge.jpg|thumb|200px|]]
|-
|