Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19:
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Sejarah Desa Mandalahurip tidak terlepas dari keberadaan Desa Kersagalih yang merupakan induk utama dari 3 desa hasil pemekaran yang ada saat ini, yaitu: Desa Mandalamekar, Desa Kertarahayu, dan Desa Mandalahurip. Pada tahun [[1978]], Desa Kersagalih yang pada saat itu dipimpin oleh Bapak Nana sebagai Kepala Desa, memilki luas wilayah 4.121 Ha, berbatasan wilayah: sebelah utara dengan [[[[Desa Ciwarak]]]], sebelah selatan dan sebelah barat dengan sungai Ciwulan, Desa Cisempur dan Desa Setiawaras (Kecamatan Cibalong), dan sebelah timur dengan Desa Lengkongbarang dan Desa Tanjungbarang (Kecamatan Cikatomas) dengan jumlah penduduk telah mencapai ± 8.500 jiwa. Dengan jumlah penduduk yang demikian banyak serta luas wilayah yang cukup luas tersebut, dipertimbangkan adanya pemekaran desa. Maka pada tanggal 26 Juni 1978, Desa Kersagalih dimekarkan menjadi 2 desa yaitu Desa Kersagalih dan Desa Mandalamekar. Setelah pemekaran, Desa kersagalih dipimpin oleh Bapak Upang dan Desa Mandalamekar oleh Bapak Nana (Alm).
 
'''Pemekaran dari Desa Mandalamekar'''